Keberadaan Raperda Sempadan Sungai Bisa Jadi Solusi Menata Ulang Pemukiman Kumuh di Samarinda

Keberadaan Raperda Sempadan Sungai bisa jadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Samarinda dalam menata ulang pemukiman warga yang berdiri di sepanjang aliran sungai. Terutama dalam mengambil kebijakan normalisasi setiap sungai di Kota Tepian.
kaltim_akurasi
2.4K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Keberadaan kawasan pemukiman di sepanjang aliran sungai bakal mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Samarinda. Pasalnya, saat ini DPRD Samarinda sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Raperda tersebut ditargetkan bakal rampung di tahun depan.

Hal itu diakui Anggota Komisi III DPRD Samarinda Jasno. Kepada wartawan media ini, ia menyebut, pihaknya secara berjenjang telah mengadakan rapat dengan berbagai stakeholder terkait untuk menyempurnakan raperda tersebut.

Melalui raperda itu, sambungnya, pihaknya mencoba merumuskan berbagai aturan, seperti penentuan batasan areal sempadan sungai. Begitu juga dengan kebijakan penataan kawasan sungai dan normalisasi sungai itu sendiri.

Dengan begitu, harapannya, masyarakat tidak serampangan lagi membangun rumah di sepanjang aliran sungai. Di sisi lain, melalui raperda itu, bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam penertiban kawasan kumuh di kawasan sempadan sungai.

“Pengaturan itu tidak hanya melingkupi Sungai Karang Mumus, tetapi juga sungai-sungai kecil lainnya yang ada di Samarinda. Saat ini proses penyusunan raperda sedang kami lakukan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Samarinda,” ungkapnya, Selasa (13/10/2026).

Jasno sendiri memasang target kalau Raperda Sempadan Sungai bisa dirampung di tahun 2027 mendatang. Harapannya, setelah raperda itu disahkan menjadi perda, maka proses revitalisasi sempadan sungai dapat segera dilakukan.

Karena raperda itu akan menjadi dasar acuan bagi Pemerintah Samarinda dalam memaksimalkan program normalisasi sungai. Dengan demikian, langkah pemerintah dalam menata wajah Kota Tepian bisa lebih maksimal. Begitu juga dengan persoalan banjir dapat dibereskan secara perlahan.

“Banjir yang selama ini terjadi bisa ditekan dengan mengembalikan fungsi dari sungai. Kemudian kawasan sepanjang sungai bisa dihijaukan lagi, sehingga kota menjadi lebih asri,” tuturnya.

Politikus Partai PAN ini memastikan bahwa dalam penyusunan Raperda Sempadan Sungai telah melibatkan semua perwakilan anggota dewan. Sebab raperda tersebut nantinya akan jadi acuan menata semua sungai di Samarinda.

“Karena masing-masing perwakilan dapil (daerah pemilihan) ini paham tentang situasi dan keadaan di daerah yang mereka wakili. Sehingga mereka bisa memberikan masukan yang lebih maksimal, termasuk keterlibatan BWS,” tandasnya. (adv/dprdsamarinda/drh)

Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana