
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus kematian anak di lubang tambang yang terus terulang menjadi keprihatinan tersendiri bagi sejumlah anggota DPRD Samarinda. Lantaran, jumlah anak yang meninggal di kolam bekas lubang tambang terus bertambah dari waktu ke waktu.
Menyoroti hal itu, Anggota Komisi III DPRD Samarinda Maswedi meminta agar pemerintah tidak abai dengan persoalan itu. Kendati pun persoalan perizinan tambang saat ini berada di tangan pemerintah pusat. Namun bukan berarti pemerintah hanya berpangku tangan.
Menurutnya, Pemerintah Samarinda bisa melakukan evaluasi terhadap kondisi setiap kolam bekas lubang tambang yang masuk kawasan Kota Tepian, terutama yang bersisian secara langsung dengan kawasan pemukiman masyarakat.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah melalui instansi terkait perlu meningkatkan keamanan di semua kolam bekas tambang. Apalagi dengan terus berulangnya peristiwa kasus kematian anak di bekas galian emas hitam tersebut.
Ia juga sangat menyayangkan tidak adanya evaluasi mendalam atas persoalan lubang tambang. Pasalnya, masalah ini telah berulang kali disampaikan pihaknya kepada pihak-pihak terkait. Dari dinas terkait, pemerintah kelurahan, kecamatan hingga masyarakat itu sendiri.
Kasus meninggalnya seorang anak bernama Azam di Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara pada 13 Oktober 2026 lalu, harus menjadi cerminan dan catatan besar bagi semua pihak, bahwa persoalan lubang bekas tambang adalah masalah yang sangat serius.
“Saya kira, perlu ada evaluasi besar terkait persoalan ini, terutama berkaitan dengan keamanan di sekitar kolam bekas lubang tambang. Pemerintah dan pemegang izin tambang wajib memperketat pengamanan agar aktivitas di sekitar kolam atau danau dibatasi, terutama untuk anak-anak,” pintanya melalui awak media belum lama ini.
Tidak hanya itu, Maswedi pun mengingatkan pentingnya pengawasan bersama terhadap kolam bekas lubang tambang. Artinya, bukanya hanya pemerintah dan pemegang izin tambang yang harus menjaga keamanan, melainkan pengawasan ekstra dari setiap orang tua juga diperlukan.
“Pihak perusahaan kami minta untuk bertanggung jawab atas pengamanan lubang bekas tambang, termasuk wajib melakukan penutupan jika lokasi itu telah selesai ditambang. Pemerintah juga mesti bertindak tegas kepada mereka yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (adv/dprdsamarinda/drh)
Editor: Dirhanuddin