Kaltim.akurasi.id, PPU – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyosialisasikan pendaftaran digitalisasi perlindungan sosial kepada masyarakat di desa dan kelurahan. Sosialisasi ini dilakukan menyusul perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial di 109 kabupaten/kota sejak 4 Agustus 2026.
Kepala Dinsos PPU, Ainie, mengatakan Kabupaten PPU termasuk dalam daerah yang menjalankan program tersebut. Pemerintah daerah menargetkan sosialisasi menjangkau seluruh wilayah PPU agar masyarakat mengetahui mekanisme pendaftaran mandiri melalui sistem daring.
“Jadi, saat ini kita melakukan sosialisasi ke kelurahan dan desa yang ada di Penajam agar masyarakat kita melakukan pendaftaran secara mandiri,” ujar Ainie kepada media ini, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Babulu hingga beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Penajam.
“Target kami program ini menyasar keseluruh masyarakat PPU. Oleh karena itu, kegiatan ini masih berlanjut untuk menjangkau masyarakat di wilayah lainnya,” tuturnya.
Mekanisme digitalisasi ini tidak menghilangkan persyaratan yang telah berlaku dalam penyaluran bantuan sosial. Perubahan utamanya terletak pada proses pendaftaran yang kini dilakukan secara daring. Karena itu, masyarakat perlu memahami prosedur pendaftaran agar dapat mengikuti tahapan yang ditetapkan.
“Persyaratannya sudah diatur, sama seperti sebelumnya. Hanya saja, sekarang mereka harus melakukannya melalui digitalisasi perlindungan sosial tadi. Iya, semuanya dilakukan secara daring,” jelasnya.
Ainie menambahkan, agenda digitalisasi perlindungan sosial menjadi salah satu perhatian Dinsos PPU hingga Desember 2026. Di samping sosialisasi tersebut, pihaknya tetap menjalankan kegiatan rutin, termasuk memberikan bantuan sembako kepada masyarakat.
“Jumlah warga yang telah mendaftar dan kuota penerima bantuan melalui mekanisme digitalisasi tersebut belum dirinci dalam keterangannya,” tandasnya. (adv/diskominfoppu/mz)
Editor: Suci Surya Dewi