Bisnis Pertamini di Samarinda Kian Menjamur, Penertiban Terganjal Ketiadaan Regulasi

kaltim_akurasi
14 Views
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin ikut menyoroti menjamurnya bisnis Pertamini di Kota Tepian. (Istimewa)
Bisnis Pertamini di Samarinda Kian Menjamur, Penertiban Terganjal Ketiadaan Regulasi
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin ikut menyoroti menjamurnya bisnis Pertamini di Kota Tepian. (Istimewa)

Bisnis Pertamini di Samarinda Kian Menjamur, Penertiban Terganjal Ketiadaan Regulasi. Yang paling disoroti legislatif dari bisnis tersebut, yakni tidak adanya prosedural keamanan hingga tidak adanya kejelasan dalam penarikan retribusi bagi PAD Samarinda.

Akurasi.id, Samarinda – Maraknya Pertamini di Kota Tepian, sebutan Samarinda, menyebabkan adanya kekhawatiran mengenai standar keselamatan di area pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kalangan masyarakat. Lantaran hingga kini belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas tentang pelaksanaan dan tata letak Pertamina yang disebut versi mini itu.

Menurut anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait penertiban Pertamini. Sebab, pihaknya memerlukan waktu untuk pembentukan panitia khusus (pansus) yang memang harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

“Tapi membahas soal perda itu perlu kajian naskah akademik, tidak serta merta membuat perda begitu saja,” kata Kamaruddin, Jumat (16/7/2021) lalu.

Namun, anggota DPRD Samarinda Fraksi Partai NasDem ini, tetap yakin bahwa tidak akan lama lagi ada regulasi untuk penertiban dan penataan Pertamina. Regulasi itu akan tertuang dalam peraturan daerah atau perda.

Setelah pembentukan naskah akademik, tahapan pembentukan perda akan dilanjutkan dengan uji publik. Hal ini dilakukan untuk mencari timbal balik dan mengetahui respons masyarakat terhadap perda yang akan dibentuk.

Hanya saja, lanjut Kamaruddin, yang menjadi kendala sampai saat ini adalah Pertamina sendiri belum melegalkan kegiatan Pertamini di Kota Tepian. Sedangkan pemerintah ingin menertibkan keberadaan Pertamini. Mengatur sedemikian rupa agar aman bagi masyarakat dan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan pemerintah.

Karena pada dasarnya BBM yang didapat Pertamini bersumber dari Pertamina. Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dinilai hanya akan masuk kepada para pelaku usaha. “Kenapa kami sangat ingin menertibkan, karena pada saat mengisi bahan bakar SOP-nya tidak memungkinkan,” terangnya.

[irp]

Selain itu, dia juga menyoroti tata cara pengisian pelaku usaha Pertamini yang tidak sesuai aturan. Mulai dari merokok saat pengisian bahan bakar hingga letak Pertamini yang bersebelahan dengan dagangan lainnya.

“Penertiban ini memang harus diperhatikan, sebab kami sangat takut percikan api itu menyebar pada saat mengisi dan melukai masyarakat. Selain itu, dekat permukiman warga,” tukasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *