Berdasarkan data Kabupaten PPU sepanjang 2022, telah terdata sebanyak 225 kasus malaria. Kondisi inipun menempatkan Kaltim berada di lima besar jumlah kasus malaria tertinggi secara nasional.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah telah menetapkan Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) masuk dalam zona merah endemis malaria. Sebab, dari seluruh daerah di Indonesia, angka kasus malaria di Kaltim termasuk yang paling tinggi.
Berdasarkan data Kabupaten PPU sepanjang 2022, telah terdata sebanyak 225 kasus malaria. Kondisi inipun menempatkan Kaltim berada di lima besar jumlah kasus malaria tertinggi secara nasional. Karena memiliki daerah yang berada dalam zona merah malaria.
Dengan provinsi tertinggi kasus malaria di Papua. Yang secara nasional menyumbang 90 persen kasus yang ada di Indonesia.
Tim Kerja Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Direktorat Jenderal Pencegahan dan engendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Hellen Dewi Prameswari mengatakan. akasus-kasus malaria yang terjadi Kabupaten PPU adalah muara kasusnya. Dimana sebenarnya kasus malarianya berasal dari kabupaten yang bersebelahan atau lintas batas dengan Kabupaten PPU.
“Kita harapkan kasus malaria di PPU bisa cepat turun. Apalagi PPU merupakan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Upaya-upaya pencegahan dan pengendalian harus terus dilakukan, baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi. Karena kasus malaria di PPU, bukan masalah provinsi saja. Tetapi juga masalah nasional yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” tegasnya.
Pemangku Kepentingan Harus Komitmen Tekan Angka Kasus Malaria
Hellen juga mengapresiasi Pemprov Kaltim yang telah membuat kesepakatan dan komitmen. Dalam upaya pencegahan dan pengendalaian penyakit menular (eleminasi) kasus malaria di Kaltim. Harapannya, kesepakatan tersebut bisa dijalankan, karena untuk mencapai apa yang ditargetkan harus ada komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan adanya kesepakatan tersebut, artinya kan susah ada komitmen bersama. Kita tunggu saja dari komitmen di tingkat kepala daerah untuk menindaklanjutinya. Apalagi kalau ada Peraturan Gubernur untuk mendukung percepatan pengendalian kasus malaria khususnya di PPU dan umumnya di Kaltim,” pungkasnya. (*/mar/sul/adv/diskominfokaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari