Raperda Penyalagunaan Narkotika & Prekursor Hampir Rampung, Begini Penjelasan Dewan

kaltim_akurasi
139 Views

Raperda Penyalahgunaan Narkotika hampir selesai. Raking mengusulkan pasal tambahan Raperda Penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Akurasi.id, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor hampir rampung.

Namun raperda tersebut dinilai seharusnya tidak hanya mengatur anak di bawah umur, orang tua murid, dan masyarakat pada umumnya, tapi juga harus ada ketegasan bagi penyelenggara negara.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking saat rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9/2022).

“Saya minta dimasukkan dalam perda. Terserah pasal berapa asal dimasukkan. Karena mubazir saja, anggaran yang digunakan tidak sedikit mulai dari penyusunan naskah sampai yang lainnya. Lebih baik agak lama tapi hasilnya bagus, daripada cepat dirampungkan tapi hasilnya tidak maksimal,” ungkapnya.

[irp]

Fokus Pengguna Narkotika yang Kerap Mengulang

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Mikhael Edy Salamba menyebutkan, dalam raperda itu fokus pasal 17 poin a, b, c dan d yang mana menyebutkan, kembali melakukan penyalahgunaan narkotika maka tidak ada lagi rehabilitasi ataupun rehabilitasi sosial.

“Memang ada ruang pembinaannya, tapi kalau sudah berulang dilakukan berarti bukan lagi pembinaan,” terangnya.

Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah menambahkan, di dalam Undang-Undang 35 pasal 54 mengatur pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

“Kita juga harus patuh dengan penegakkan bahwa rehab itu wajib. Tapi saya tidak tahu sampai berapa kali. Tapi kalau dalam aturan kepegawaian itu ada ketentuan-ketentuannya, mulai dari rehab hingga pemberhentian secara tidak hormat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana