Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi C DPRD Bontang melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Pemerintah Kota Bontang. Dalam rapat lanjutan tersebut, DPRD menekankan pentingnya penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi transportasi, termasuk kesiapan daerah dalam mengantisipasi hadirnya kendaraan listrik.
Pembahasan rakor tersebut menyoroti perlunya kejelasan definisi dalam batang tubuh Raperda, khususnya terkait potensi penambahan ketentuan mengenai kendaraan berbasis listrik. DPRD menilai, jika definisi tersebut dimasukkan dalam Bab I, maka perlu diikuti penyesuaian pada pasal-pasal lanjutan agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun tumpang tindih aturan.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, menegaskan bahwa pembahasan Raperda LLAJ tidak hanya berfokus pada penyempurnaan teknis, tetapi juga memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan transportasi masa depan. Ia menilai perkembangan kendaraan listrik perlu mulai diantisipasi sejak dini melalui regulasi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
“Kalau memang di undang-undang yang lebih tinggi sudah mengatur tentang kendaraan listrik, maka kita harus menyesuaikan. Jangan sampai perda kita tertinggal, apalagi ke depan kendaraan listrik ini akan menjadi bagian penting dari sistem transportasi,” ujar Alfin.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai daerah penyangga kawasan industri, Bontang perlu memiliki aturan transportasi yang adaptif dan tidak ketinggalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi menjadi hal yang wajib diperhatikan dalam setiap penyusunan pasal.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga meminta perangkat daerah untuk melakukan kajian lebih mendalam sebelum memasukkan norma baru ke dalam Raperda, agar setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Prinsipnya kita ingin aturan ini tidak hanya lengkap, tetapi juga relevan dengan perkembangan zaman dan bisa diterapkan secara efektif di lapangan,” tutup Alfin. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi