Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi C DPRD Bontang melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Pemerintah Kota Bontang, Kamis (2/7/2026). Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola transportasi daerah agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, didampingi anggota Komisi C Bonnie Sukardi. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Bontang Akhmad Suharto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Muhammad Topan Kurnia, serta jajaran OPD terkait.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, menyampaikan bahwa Raperda LLAJ merupakan usulan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang tetap relevan dengan kondisi terkini, termasuk dinamika mobilitas masyarakat dan perkembangan teknologi transportasi.
Ia menegaskan, salah satu tantangan utama dalam penerapan regulasi bukan hanya pada proses penyusunannya, tetapi pada tahap implementasi di lapangan. Karena itu, DPRD Bontang menekankan pentingnya penguatan sosialisasi kepada masyarakat agar aturan yang telah ditetapkan dapat dipahami dan dijalankan secara optimal.
“Perda harus benar-benar dijalankan di lapangan. Sosialisasi harus diperkuat supaya masyarakat paham dan aturan bisa diterapkan dengan baik,” ujar Alfin.
Selain itu, Komisi C juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait operasional kendaraan angkutan berat, terutama yang melintas di jalan protokol pada jam-jam sibuk. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi potensi kemacetan di wilayah perkotaan.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, menjelaskan bahwa Raperda LLAJ ini merupakan lanjutan program legislasi yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Dalam pembahasannya, sejumlah pasal disederhanakan agar regulasi lebih efektif dan mudah diterapkan di lapangan.
Ia menambahkan, penyempurnaan perda juga dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, serta mempertimbangkan perkembangan teknologi transportasi seperti kendaraan listrik yang mulai berkembang.
Melalui pembahasan ini, DPRD Bontang berharap Raperda Penyelenggaraan LLAJ dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Bontang.
“Ke depan kita ingin aturan ini benar-benar berjalan efektif di lapangan, sehingga dapat mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kota Bontang,” tutup Alfin Rausan Fikry. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi