Disangka Maling, Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Warga

kaltim_akurasi
Disangka Maling, Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Warga
Polsek Samarinda Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan berujung tewasnya Jumriansyah (istimewa)

Disangka maling, seorang pemuda tewas dikeroyok warga. Pengacara kedua pelaku sebut kliennya hanya ikut-ikutan dan bukan aktor utama pengeroyokan.

Akurasi.id, Samarinda – Polsek Samarinda Kota menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pemuda tewas dikeroyok warga. Kejadian penganiayaan ini menewaskan Jumriansyah (39) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu (27/6/2021) lalu.

Waka Polsek Samarinda Kota  AKP Tawang Parayanto menjelaskan, rekonstruksi kasus pemuda tewas dikeroyok warga, merupakan tidak lanjut dari kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa Jumriansyah (39) pada tanggal 27 Juni lalu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka. Sedangkan 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Dua tersangka yang sudah kami proses, yakni Sidik dan Danny. Dan tadi kami juga sudah melakukan 28 reka adegan rekonstruksi hari ini,” ungkapnya.

Kuasa hukum kedua tersangka Novalia mengatakan, untuk perkara ini pihaknya meminta polisi melakukan pendalaman lagi karena beberapa tersangka yang telah ditahan saat ini, bukan dalang utama dari kejadian tersebut.

“Masih perlu pendalaman lagi terhadap kasus ini, karena tersangka yang ditahan sekarang ini hanya ikut-ikutan atau spontanitas karena melihat ada yang mengayunkan senjata tajam di depan mereka, untuk saat ini belum kami lihat adanya unsur perencanaannya,” ucap Novalia.

[irp]

Novalia menjelaskan, kliennya yakni Sidik mengaku saat itu dirinya hanya ikut-ikutan saja lantaran melihat sejumlah orang melempari batu serta memukul seorang pria yang diteriaki maling.

“Kliennya saya menyebut bahwa ia mengira korban itu maling,” terangnya.

Atas tindakan itu, Sidik dan Danny, dijerat dengan pasal 338 jo pasal 55 dan 170  KUHP maksimal hukuman 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Redaksi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana