
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan bahwa penyetaraan insentif aparatur sipil negara (ASN) dan guru honorer di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akan sama dan melalui satu pintu anggaran.
Pernyataan Deni itu secara singkat turut menegaskan Surat Edaran (SE) Pemkot Samarinda bernomor 420/9128/100.01 pada 16 September 2022 lalu yang berisi pelarangan pemberian insentif kepada guru ASN yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan besaran nilai satu kali gaji.
“Intinya di dalam surat edaran tersebut menginformasikan dulu. Bahwa apa yang masalah sebelumnya sekarang sudah ada rujukan memberitahukannya,” ujar Deni, Rabu (28/9/2022).
Sebagai informasi, surat edaran tersebut merupakan hasil konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada 15 September 2022 lalu.
5 Poin Dalam Surat Edaran
Isi dari surat edaran tersebut menyampaikan 5 hal. Di antaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan TPG tak boleh lagi menerima insentif secara double dalam bentuk apapun, karena sifatnya sama yaitu tambahan penghasilan di luar gaji.
Kemudian, guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan tambahan penghasilan mendapat insentif yang pembayarannya selama 12 bulan. Adapun guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, dan sekolah di bawah Kemenag RI dibayar selama 6-12 bulan.
Dan khusus guru dan tenaga kependidikan sekolah pada 2023 mendatang dapat menerima SIPD dengan mekanisme dana hibah.
“Pembayaran bersifat satu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota,” imbuhnya
Meski demikian, jika para guru masih merasa keberatan, Deni menegaskan pihaknya akan tetap menindak lanjuti keluhan yang ada nantinya.
“Silahkan nanti para guru mengkaji, sesuai apa tidak, saya rasa ini sudah paling komplit,” tandasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka