Raperda Penanggulangan Kemiskinan jadi solusi pengentasan kemiskinan di Bontang. Raperda Penanggulangan Kemiskinan diharapkan didukung oleh semua pihak.
Akurasi.id, Bontang – Persoalan kemiskinan menjadi salahsatu permasalahan utama yang harus dientaskan di wilayah perkotaan. Pun demikian di Kota Bontang, kemiskinan menjadi momok yang harus segera dicari solusinya.
Sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan tengah digodok menjadi perda. Harapannya, menjadi solusi pengentasan kemiskinan di Kota Taman.
Raperda penanggulangan kemiskinan ini merupakan program inisiatif Komisi I DPRD Bontang. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin di Kota Bontang.
“Upaya penanggulangan kemiskinan ini memerlukan langkah pendekatan yang sistematik, terpadu, partisipatif, dan menyeluruh, agar berdaya guna dan berhasil memenuhi hak dasar masyarakat,” ujar Anggota Komisi I DPRD Bontang Raking saat rapat di ruang Paripurna DPRD Bontang, Selasa (8/11/2022).
Rapat Dewan tersebut merupakan rapat konsultasi publik dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bontang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perguruan tinggi di Bontang dan lain-lain.
[irp]
Perlu Dukungan Semua Pihak
Raking menambahkan, poin-pon penting yang dimasukkan dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan seperti upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Bontang. Memerlukan dukungan semua pihak selaku multi pemangku kepentingan, sehingga perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi bisa menyeluruh dilakukan.
“Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Bontang perlu diatur,” bebernya.
Raperda yang disusun memuat 13 BAB dan 35 pasal. Nantinya memuat program penanggulangan kemiskinan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi,” terangnya.
Adapun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) adalah rencana pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 tahun. Sementara untuk rencana aksi atau rencana kerja dilakukan per 1 tahunan. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam