Setahun Keluar Penjara, Pria di Sebulu Kembali Diamankan Petugas Karena Jual Narkoba

Devi Nila Sari
52 Views

Usai setahun tidur di balik jeruji besi tampaknya tak membuat seorang pria di Sebulu jera. Surandi kembali diamankan petugas karena jual narkoba dan harus kembali tidur di balik kurungan besi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setahun setelah keluar dari penjara, rupanya tak membuat Surandi alias Andi (55) jera berjualan narkoba. Tepat di awal Januari 2023, Surandi kembali diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim). Karena hendak menjual 10 gram sabu di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Pelaku ini berhasil kami amankan pada Sabtu 7 Januari 2023. Setelah adanya laporan dari masyarakat kalau di kawasan tersebut (Kecamatan Sebulu) kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ucap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa melalui Plt Kasi Wastahti, Dwi Wibowo Leksono, Rabu (1/2/2023).

Setelah diamankan petugas, Surandi mengaku kalau sabu 10 gram itu dia dapatkan dari rekannya bernama YT yang berada di Kota Samarinda.

YT dan Andi saling kenal saat keduanya berada di dalam satu sel tahanan di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, pada 2020-2022 kemarin.

“Jadi teman satu selnya ini (YT) sempat berkunjung ke rumah pelaku (di Kecamatan Sebulu). Di sana itu dia bilang banyak yang mau beli. Barang 1 gram (sabu) bisa jadi Rp 2 sampai Rp 3 juta. Sedangkan di Samarinda tidak sampai segitu,” tambahnya.

Dengan iming-iming keuntungan berlipat. Surandi lantas menyetujui permintaan YT untuk kembali mengedarkan sabu di Kecamatan Sebulu.

Pelaku Jual Kristal Putih ke Pekerja Sawit atau Kayu

Di sana, Surandi kerap menjual kristal putihnya kepada para pekerja sawit atau kayu. Dengan alasan, sabu tersebut sebagai doping meningkatkan semangat kerja.

“1 gram sabu di sana bisa dikemas menjadi 12 poketan. Berarti kalau 10 gram, jadi 120an (poketan sabu),” terangnya.

Dari modal Rp 8 juta untuk 10 gram sabu, Surandi pasalnya bisa meraup untung hingga dua sampai tiga kali lipatnya. Yakni sekitar Rp 20 hingga Rp 30 juta, per 10 gram sabu-sabu.

Akibat ulah nekatnya yang kembali berjualan sabu, kini Surandi pun dipastikan kembali mendekam ke dalam kurungan besi. Sementara YT, rekannya kini dalam buruan petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO BNNP Kaltim.

“Saat ini 9,9 gram barang buktinya kita lakukan pemusnahan, dan sisanya (0,1) kita simpan untuk dijadikan barang bukti di persidangan,” tekannya.

Pasca mengamankan Surandi, BNNP Kaltim pun mengimbau agar masyarakat terus pro-aktif melaporkan setiap kegiatan transaksi narkoba yang ada di wilayah mereka. Agar petugas bisa bekerja cepat melakukan penindakan.

“Ini menjadi perhatian dari kami untuk mewujudkan desa bersih narkoba dan semangat perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan prekursor narkotika bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }