Empat Anggota Dewan PPU Diperiksa KPK, Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda

Devi Nila Sari

Anggota Dewan PPU diperiksa KPK. Pemeriksaan itu untuk melanjutkan dugaan korupsi penyertaan modal pada tahun 2019-2021 lalu, yang melibatkan eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyertaan modal perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2019-2021 kembali dilanjutkan.

Pada lanjutan ini, lembaga antirasuah itu kembali memintai keterangan enam orang saksi. Empat di antaranya merupakan anggota DPRD PPU.

“Hari ini (2/2/2023) pemeriksaan saksi TPK dana penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 sampai dengan 2021,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui siaran persnya, Kamis (2/2/2023).

Enam saksi yang dipanggil KPK itu adalah M Umry Hasfirdauzy (Wiraswasta/Dewan pengawas Perumda Benuo Taka 2019-2021), Syarifuddin (anggota DPRD Kabupaten PPU), Muhammad Taufiq (anggota DPRD Kabupaten PPU), Muhammad Arif Albar (anggota DPRD Kabupaten PPU), Hasri Sahri (anggota DPRD Kabupaten PPU), dan Sariman (Swasta).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” singkatnya melalui siaran pers KPK.

Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi Mantan Bupati PPU AGM

Sebagai informasi, KPK telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun medio 2019 sampai dengan 2021.

Penyelidikan lembaga superpower ini bermula dari pengembangan kasus yang menjerat eks Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM) dikasus korupsi yang telah diputus Pengadian Negeri Samarinda pada 2022 kemarin.

Dari penelusuran media ini, diketahui bahwa penyertaan modal Pemkab PPU di Perumda Benuo Taka 2021 untuk proyek rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU. Penyertaan modal untuk perumda ini kurun 2020–2021 dengan nilai anggaran lebih dari Rp 90 miliar.

Kemudian, data yang dihimpun dari dokumen rancangan peraturan daerah (raperda) menyebut, kalau pertanggungjawaban pelaksanaan APBD PPU 2021 yakni, penyertaan modal daerah kepada PBT PPU per 31 Desember 2021 tercatat Rp 46.992.700.261. Kemudian, besaran penyertaan modal kepada PBT PPU per 31 Desember 2020 Rp 32.924.046.357,37.

Pada 2021, Pemkab PPU kembali melakukan penyertaan modal ke perumda tersebut senilai Rp12,5 miliar. Penyertaan modal dikucurkan Rp12,5 miliar itu dari Rp29,6 miliar penyertaan modal daerah, sebagaimana direncanakan. Seluruh penyertaan modal telah dikonkretkan melalui Peraturan Daerah PPU No 7/2020. Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka PPU.

Draf RMU dan pengembangan PBT PPU dibuat atas kerja sama Unit Layanan Strategis-Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Kawasan (ULS-Pusdaloka). Core business yang dibidik adalah membeli padi milik petani, dan menggilingnya sendiri untuk bahan baku beras putih kualitas premium. Dengan produk turunannya bekatul, dedak, sekam, dan pengembangan produk berupa tepung beras.

Dalam rencana bisnis setebal 86 halaman itu. Terdapat program pengembangan penyaluran beras ke sejumlah toko besar di Kaltim. Salah satu upaya pengembangannya, diduga untuk mendirikan AGM Mart atau Agribisnis Market Mart, unit usaha yang akan dibangun di PPU. Yang di dalamnya menjual seluruh hasil bumi dan laut.

Sebagai salah satu syarat berjalannya usaha RMU oleh PBT PPU adalah kecukupan modal usaha bersumber dari penyertaan modal Pemkab PPU. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana