Akurasi.id, Bontang – Tiga pemuda asal Bontang terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji penjara. Pasalnya, mereka kedapatan dagang sabu. Ketiga pemuda itu yakni, MA (18) warga Bontang Kuala, kemudian adik dan kakak asal Tanjung Laut berinisial SA (21), dan HM (29).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui press releasenya mengatakan, mereka berhasil diamankan Polsek Bontang Utara, pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres bilang, pihak berwajib awalnya menangkap tersangka MA di rumahnya. Saat digeledah, pihak berwajib mendapatkan sabu sebanyak satu poket di dalam saku MA.
Usai mengamankan MA tak lama berselang, datang tersangka SA yang baru saja bertransaksi narkoba dengan pelanggannya. Alhasil dia pun ikut diamankan polisi. “Setelah mengamankan dua orang pelaku, Muncul lagi tersangka HM yang juga habis bertransaksi. Kami amankan di satu tempat,” ujar Kapolres, Selasa (14/02/2023).
Dari ketiga pelaku, pihak berwajib mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 1,02 gram. Selain itu polisi juga menyita 3 ponsel, 10 plastik klip, dan alat hisap sabu.
Selain itu, Kapolres juga mengatakan, pelaku biasanya menjual barang haram tersebut di kalangan terdekatnya. “Kami masih lakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujar Kapolres.
Atas berbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id