Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk memperkuat pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kerja sama ini juga diarahkan untuk mencegah potensi persoalan hukum sekaligus mengamankan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Nota kesepakatan itu ditandatangani Bupati PPU Mudyat Noor dan Kepala Kejari PPU Harwanto di Kantor Bupati PPU, Senin (10/8/2026).
Kepala Kejari PPU Harwanto mengatakan, pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diarahkan untuk membantu perangkat daerah mengidentifikasi dan memitigasi potensi persoalan hukum sejak dini.
“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam mengidentifikasi serta memitigasi berbagai potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” kata Harwanto.
Menurut Harwanto, pendampingan hukum perlu dilakukan dengan standar yang jelas agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta jajaran Datun menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tepat tata kelola keuangan, dan tepat peraturan.
“Kami minta tim Datun menerapkan prinsip 5T dalam pendampingan, yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tepat tata kelola keuangannya, dan tepat peraturannya,” tegasnya.
Ia berharap penerapan prinsip tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan pemerintahan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pencegahan persoalan hukum, kerja sama ini juga mencakup upaya pengamanan dan pengembalian aset milik Pemkab PPU. Aset daerah diharapkan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan pemerintah serta masyarakat.
Sementara itu, Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan pemerintah daerah dituntut bergerak cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, kecepatan tersebut harus tetap diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Di tengah situasi yang ada, kita dituntut bergerak cepat melayani masyarakat, namun tetap harus berhati-hati sesuai aturan,” ujar Mudyat.
Menurutnya, pendampingan hukum diharapkan tidak hanya dilakukan ketika persoalan telah muncul, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan agar potensi masalah dapat diantisipasi sejak awal.
“Melalui pendampingan hukum ini, kita berharap ada solusi konkret atas berbagai persoalan, termasuk masalah tata kelola aset daerah dan upaya pencegahan tindak pidana sejak dini,” katanya.
Mudyat berharap kerja sama antara Pemkab PPU dan Kejari PPU dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di PPU diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id