Lahan Saja Rp702 Miliar, Berapa Total Aset Mall Lembuswana Samarinda?

Nilai lahan Mall Lembuswana Samarinda ditaksir mencapai Rp702 miliar. Angka itu ternyata baru mencakup tanah seluas sekitar 68 hektare, sementara nilai bangunan, petak, mesin, dan aset lainnya masih diverifikasi Pemprov Kaltim.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Nilai lahan Mall Lembuswana Samarinda ditaksir mencapai Rp702 miliar. Nilai tersebut baru mencakup tanah dan belum termasuk bangunan serta aset lain yang berada di kawasan pusat perbelanjaan tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) masih melakukan inventarisasi untuk memastikan total nilai aset Mall Lembuswana. Proses tersebut dilakukan setelah pengelolaan mall diserahkan kepada PT MBS Perusada.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan nilai Rp702 miliar merupakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap lahan seluas kurang lebih 68 hektare.

“Yang pasti, kalau terkait lahan, nilainya sekitar Rp702 miliar. Itu untuk tanah saja. Kalau bangunan, saya masih belum mendapatkan angka terakhir,” kata Muzakkir.

Menurutnya, angka tersebut belum dapat disebut sebagai total nilai aset Mall Lembuswana. Pemprov Kaltim masih harus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh aset yang diserahterimakan, mulai dari tanah dan bangunan hingga mesin serta unit atau petak di dalam kawasan mall.

“Untuk tanah, kita sudah memiliki nilainya berdasarkan penilaian KJPP, yaitu sekitar Rp702 miliar untuk luas kurang lebih 68 hektare. Jadi, nilai asetnya memang besar,” ujarnya.

Muzakkir menjelaskan, proses pencatatan aset dilakukan setelah serah terima pengelolaan. Sebelumnya, data belum dapat ditetapkan secara final karena masih terdapat proses verifikasi serta pengukuran ulang di lapangan.

Seluruh aset yang diserahterimakan akan masuk dalam inventarisasi, tanpa membedakan status pemanfaatan maupun kondisinya. Aset yang masih aktif maupun tidak aktif tetap dicatat, termasuk aset yang dalam kondisi baik maupun rusak.

“Semuanya. Pencatatan aset itu mencakup yang aktif maupun tidak aktif. Semua nilainya tetap dicatat. Mau kondisinya bagus maupun rusak, tetap harus dicatat,” tegasnya.

Jumlah Petak Masih Diverifikasi

Selain nilai aset, BPKAD Kaltim juga masih mencocokkan jumlah petak yang berada di kawasan Mall Lembuswana.

Data sebelumnya mencatat sekitar 150 petak. Namun, hasil pengukuran ulang di lapangan menunjukkan adanya kemungkinan perubahan jumlah unit. Salah satunya karena terdapat petak yang sebelumnya tercatat sebagai satu unit, tetapi dalam pengukuran terbaru diketahui terbagi menjadi dua.

Karena itu, jumlah unit dan luas masing-masing petak masih harus diverifikasi agar sesuai dengan dokumen sertifikat dan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Data terakhir yang kami miliki kurang lebih 150 petak. Namun, itu masih berdasarkan pencatatan petak sebelumnya. Dalam proses pengukuran, ternyata ada satu petak yang berubah menjadi dua petak,” jelas Muzakkir.

Ia menegaskan, BPKAD tidak akan menetapkan nilai keseluruhan aset sebelum seluruh data dinyatakan sesuai. Data dari tim verifikasi nantinya akan dibandingkan dengan data yang dimiliki BPKAD sebelum dimasukkan ke dalam pencatatan aset daerah.

“Dari sisi aset, BPKAD akan menerima data setelah seluruh proses dinyatakan clear. Setelah itu, baru kita catat nilainya,” katanya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana