DLH Kaltim menyebutkan jika Balikpapan, Samarinda, dan Bontang menjadi 3 daerah yang belum memenuhi 30 persen ruang terbuka hijau Kaltim. DLH pun meminta agar daerah terkait dapat segera menjalankan amanat UU 26/2007 tersebut.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Keberadaan ruang terbuka hijau menjadi bagian dari amanat pemerintah pusat yang wajib disiapkan pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Fenomena Kebijakan Penyediaan RTH di Daerah.
Sebagaimana amanat yang tertuang dalam aturan itu, mengamanatkan bahwa di setiap kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sebesar 30 persen. Di mana sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Perihal hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin Rizal menyebutkan, bahwa dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru ada 7 daerah atau wilayah yang telah memenuhi RTH 30 persen.
“Untuk 7 daerah di Kaltim yang sudah menjalankan amanat UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Penyediaan RTH, yaitu Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara. Serta Penajam Paser Utara, Paser, Mahakam Ulu, dan Berau,” ungkap Rizal saat mengadakan jumpa pers di kantor Kominfo Kaltim akhir pekan lalu.
Sementara untuk 3 daerah lainnya di Kaltim yang hingga sejauh ini belum mewujudkan RTH 30 persen, yakni Kota Balikpapan, Samarinda, dan Kota Bontang. Menurut Rizal, penetapan itu berdasarkan hasil kajian dan perhitungan yang telah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).
“Berdasarkan hasil perhitungan Kementerian LHK dan laporan yang kami terima. Untuk di Kaltim, masih ada Balikpapan, Samarinda, dan Bontang yang masih terbatas kawasan terbuka hijaunya,” ungkapnya memberikan penekanan.
Kendati demikian, pria yang pernah menjabat Kepala DLH Kutai Timur ini mengaku, saat ini pihaknya tengah membangun komunikasi dan koordinasi dengan daerah terkait. Agar dapat segera menjalankan amanat UU 26/2007 tentang kewajiban 30 persen RTH.
DLH Kaltim Akui Sulit Kontrol Peralihan Lahan?
Kepada awak media, Rizal mengakui, pasca kewenangan perizinan usaha pertambangan ditarik ke pusat, pihaknya terbilang cukup kesulitan mengontrol peralihan lahan di daerah. Akibat dari itu semua, pemanfaatan dan penggunaan lahan untuk berbagai kegiatan semakin tidak terkontrol. Hal ini berdampak pada semakin menurunnya ruang terbuka hijau Kaltim.
“Pengambilalihan kewenangan oleh pusat terkait kewenangan perizinan, itu tentunya memberatkan Pemprov Kaltim mengontrol penggunaan lahan. Dan ini yang semakin menurunkan luasan RTH,” sebutnya.
Ia menambahkan, adapun terkait keberadaan yang telah dilakukan proses eksploitasi untuk kegiatan pertambangan. Rizal mengharapkan agar pemerintah pusat meninjau ulang setiap yang diberikan. Terutama kepada mereka yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
“Kami meminta agar setiap izin pertambangan dapat ditinjau ulang. Kalau sudah seperti ini, ya kuat-kuatan kita berargumentasi ketika perizinan telah kembali ke pemerintah pusat,” imbuhnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id