DPRD Samarinda Tak Ambil Risiko Jika Pengesahan Raperda RTRW Banyak Dikeluhkan Masyarakat

Devi Nila Sari

DPRD Samarina menyatakan akan angkat tangan jika muncul permasalahan di kemudian hari terkait pengesahan Raperda RTRW. Pasalnya, Pemkot Samarinda tidak mau mendengarkan saran dari dewan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Para anggota dewan kini tak lagi ingin mengambil pusing, terlebih jika Pemkot Samarinda tetap bersikeras dengan pengesahan Raperda RTRW 2022-2024.

Namun demikian, ditegaskan Wakil Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah bahwa jika terjadi permasalahan pihaknya akan angkat tangan.

“Kalau wali kota ambil alih keputusan ini dengan menggunakan PP Nomor 21/2021, ada kewenangan wali kota, ya kami persilakan. Tapi kalau masyarakat ada keberatan dan demo, jangan ke kami. Kami melepas diri. Kami serahkan ke pemkot,” jelas Laila.

Sebagai informasi, sebelum pengesahan Raperda RTRW, legislatif dan eksekutif sempat menggelar rapat paripurna. Namun rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW di DPRD Samarinda hanya dihadiri 12 anggota dan 1 unsur pimpinan DPRD Samarinda dari 45 kursi.

Walhasil, rapat tak mencapai kourum. Sebab, rapat paripurna harus dihadiri setidaknya 50 persen plus 1 dari keseluruhan anggota DPRD Samarinda.

Maka, Wali Kota Samarinda, Andi Harun langsung menyatakan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait perda RTRW.

Andi Harun Dorong Pengesahan Raperda RTRW

Andi Harun menyatakan dirinya berpegang pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Jika kepala daerah tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Kendatipun, Kementerian ATR/BPN telah memberikan persetujuan substantif atas RTRW Samarinda yang baru dan memberi waktu 3 bulan untuk disahkan jadi Perda.

Dari 3 bulan batas waktu yang diberikan Kementeria ATR/BPN mengesahkan Perda RTRW, sudah terpakai selama 2 bulan, sehingga waktu tersisa tinggal 1 bulan saja lagi.

“Proses pengesahan Perda ini tidak bisa ditunda, ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana