
Ketahuan dagang narkoba, dua warga Berbas Pantai terancam 20 tahun penjara. Aksi kedua pria itu ketuan dagang narkoba setelah pihak Polres Bontang mendapatkan laporan warga. Jika di sekitar rumah pelaku sering ada kegiatan mencurigakan.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Dua orang warga Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka yakni MI (28) dan AF (28). Keduanya ditangkap Satreskoba Polres Bontang karena kedapatan menjual barang haram narkoba.
Berdasarkan data diterima media ini, MI diamankan polisi di kediamannya yang berada di Jalan Raden Fatah, RT 02, Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Minggu (24/10/2021) pukul 22.05 Wita. Setelah masuk dalam target kepolisian.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Kemudian aparat melakukan pengintaian. Setelah mengumpulkan informasi, polisi lalu menggerebek kediaman MI.
Di dalam rumah MI, aparat mendapati sebuah celana pendek yang tergantung di dinding dapur. Di dalam celana tersebut terdapat bungkus rokok berisi 3 bungkus plastik narkoba jenis sabu. Dengan berat total 1,27 gram. Aparat kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti lain berupa celana pendek, bungkus rokok, dan ponsel.
Dihadapan polisi, MI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya. Yakni AF (28). Berbekal informasi itu, aparat kemudian mendatangi indekos AF. Sekitar pukul 22.23 Wita, pelaku AF diamankan polisi.
“Saat digeledah, kami amankan 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu yang disembunyikan terpisah. 1 bungkus sabu di simpan di dalam telur mainan. 3 bungkus disembunyikan di dalam sepatu. Kemudian 2 bungkus sisanya di simpan di dalam kotak masker. Total barang bukti yang kami amankan 14,5 gram,” jelas Kasat Reskoba.
[irp]
Selain itu, para pelaku juga mengakui, bahwa mereka sudah menjalani bisnis tersebut, sejak awal pandemi. Dengan alasan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan setiap harinya. Kedua pria pengangguran itu biasa memasok narkoba dari kota lain.
Akibat perbuatannya, kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua dijerat Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id