Angka pengangguran di Bontang duduki posisi tertinggi di Kaltim. Anggota dewan miris dengan statistik angka pengangguran di Bontang tersebut.
Akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mempertanyakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, penerapan regulasi tersebut belum berjalan maksimal. Pasalnya, hingga saat ini angka pengangguran di Kota Bontang masih relatif tinggi dan peringkat pertama di Kalimantan Timur.
Pihaknya sangat menyayangkan adanya fenomena tersebut. Ia mengatakan fenomena ini tidak sejalan dengan citra Kota Bontang sebagai kota industri.
“Justru hal yang beginian patut diperhatikan,” katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (31/10/2022).
[irp]
Pemkot Perlu Tingkatkan Pengawasan Perusahaan
AH sapaan akrabnya menegaskan agar pemerintah kota dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), perlu meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan, dengan mengacu pada perda yang ada untuk menekan pengangguran di Kota Bontang.
“Pemkot punya tanggung jawab untuk mengawasi perusahaan. Seharusnya komunikasi antara dinas terkait dengan para pengusaha harus terjalin. Kita menekankan kepada perusahaan, bahwa dalam merekrut pekerja itu sudah tertuang mekanismenya di dalam regulasi yang sudah ada,” terangnya.
Diketahui, di dalam perda tersebut dikatakan jatah pekerja lokal sebanyak 75 persen dan sisanya sebanyak 25 persen diperuntukkan bagi pekerja luar.
AH meminta pemerintah lebih aktif lagi mendatangkan para investor agar lapangan kerja semakin terbuka di Kota Bontang. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam