Kamis , Mei 2 2024
Catat!! Surat Keterangan Sehat Jadi Syarat Utama Pendaftaran KPPS
Ilustrasi. (ist)

Catat!! Surat Keterangan Sehat Jadi Syarat Utama Pendaftaran KPPS

Loading

Banyaknya korban petugas badan ad hoc pada Pemilihan Umum 2019 semakin menguatkan betapa beratnya beban pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Syarat surat keterangan sehat menjadi penting bagi petugas yang berada di garda terdepan penyelenggara pemilu untuk menghindari kasus serupa terjadi lagi di Pemilu 2024.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menambahkan syarat surat keterangan sehat menjadi upaya preventif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menyiapkan petugas lapangan Pemilu 2024 dengan beban yang makin berat.

Sebab, berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 silam, dari catatan KPU ada sebanyak 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan 5.175 diantaranya mengalami sakit.

“Salah satu upaya mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Pemilu 2024 adalah dengan menambah syarat Surat keterangan sehat dalam perekrutan badan ad hoc pemilu,” ujar Anggota KPU Samarinda, Ahmad Saroni, Jum’at (08/12/2023).

Jasa SMK3 dan ISO

Menurut Ahmad Saroni, rekam jejak kesehatan yang dilakukan melalui skrining riwayat kesehatan setidaknya menjadi langkah preventif awal, untuk mengetahui sejauh mana kualitas kesehatan dari mereka yang akan bergabung dalam badan ad hoc pemilu.

Selain mitigasi melalui perubahan regulasi dengan menambahkan syarat surat keterangan sehat, KPU Samarinda juga akan melakukan monitoring langsung untuk memastikan tidak ada anggota KPPS, yang nantinya bergabung tanpa menyertakan surat keterangan sehat.

“Jika ada proses penerimaan yang mengabaikan syarat surat kesehatan yang lengkap, akan kami tindak,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ahmad Saroni bilang, KPU juga berupaya melakukan kerja sama dengan pihak lain guna mendukung upaya menjamin aspek kesehatan dalam merekrut petugas pemilih, terutama untuk KPPS.

Salah satunya dengan adanya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan yang dikoordinasi Kantor Staf Presiden (KSP). Surat edaran ini terkait pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi petugas penyelenggara pemilu.

Baca Juga  BKD Kaltim: WFH 50% Usai Lebaran Hanya Berlaku untuk ASN Administratif

Surat edaran ini ditandatangani pada 20 November 2023 yang salah satu poinnya menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri akan mengoordinasi seluruh pemerintah daerah untuk mengarahkan seluruh petugas penyelenggara pemilu mengikuti skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Fajri Sunaryo

cek juga!

Enam Caleg DPRD Kaltim peraih suara terbanyak di masing-masing dapil. (Istimewa)

Inilah 6 Caleg DPRD Kaltim Dengan Suara Terbanyak

Dalam proses penetapan Anggota DPRD Kaltim masa jabatan 2024-2029, mencatatkan dominasi Partai Gerindra dan Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page