Empat kali curi susu, akhirnya tersangka MM berhasil diamankan Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Tersangka ditangkap saat kembali melancarkan aksinya di Indomaret.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Aksi pencurian susu yang terjadi beberapa kali di toko retail Indomaret Kota Samarinda akhirnya terungkap. Pelaku yang melakukan aksinya seorang diri ini pun tertangkap basah saat beraksi di Indomaret, Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Selasa (23/01/2024).
Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan tersangka berinisial MM. Diketahui, pelaku melancarkan aksinya di beberapa toko retail Indomaret di wilayah Kota Tepian -sebutan Samarinda-.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo. Dia mengatakan pengungkapan ini sebelumnya bermula dari laporan Manager Area Indomaret Kota Samarinda.
“Jadi manager itu yang melaporkan bahwa karyawan dan warga berhasil mengamankan tersangka MM di Indomaret. Setelah pihaknya mendeteksi pelaku melalui rekaman CCTV,” terangnya kepada media di Samarinda, pada Rabu (24/1/2024).
Dari rekaman tersebut terlihat, MM memiliki ciri-ciri yang serupa dengan pelaku yang melakukan pencurian di tiga toko retail Indomaret sebelumnya. Saat diamankan, tersangka MM ditemukan membawa barang bukti berupa 6 enam kotak susu formula merk Bebelac ukuran satu kilogram. Dimana barang itu dia sembunyikan di dalam tas ransel coklat dan diletakkan di sepeda motor Yamaha N-Max miliknya.
Saat diinterogasi, diketahui bahwa tersangka menggunakan cara masuk ke dalam toko dengan memakai helm dan baju gamis. Selanjutnya, ia mengambil susu formula, lalu menyembunyikannya di ketiak, dan memasukkannya ke dalam tas ransel.
Melalui pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa 6 kotak susu formula merk Lactogen satu kilogram dan 4 kotak susu formula merk Dancow. Dia mengungkapkan bahwa tersangka MM telah berhasil melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Sebelum akhirnya diamankan pada aksi keempat.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian yang berulang. Dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Suci Surya Dewi