Minggu , April 28 2024
Honorer Gigit Jari, THR Hanya untuk PNS dan PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers THR. (ist)

Honorer Gigit Jari, THR Hanya untuk PNS dan PPPK

Loading

Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Pihak yang berhak menerima THR hanya PNS dan Calon PNS, honorer yang sudah diangkat jadi PPPK, prajurit TNI serta anggota Polri.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Hari Raya patutnya dirayakan dengan suka cita. Masyarakat antusias menyambut momen spesial ini bersama keluarga dan orang terkasih. Berbagai macam makanan pun dihidangkan. Tak jarang, baju baru jadi pelengkap untuk menikmati hari tersebut.

Sayangnya, di tengah kebahagiaan ini, terdapat kabar kurang menyenangkan bagi para tenaga honorer. Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Hal ini pun ditegaskan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Jasa SMK3 dan ISO

“Apakah honorer dapat? Honorer tidak dapat, kecuali yang sudah diangkat ke PPPK,” terangnya dalam konferensi pers THR di Jakarta pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Keputusan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Dalam PP tersebut, sudah disebutkan pihak mana saja yang berhak menerima THR. Yaitu, PNS dan Calon PNS, honorer yang sudah diangkat jadi PPPK, prajurit TNI serta anggota Polri.

Tak hanya itu, ada pula pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim adhoc, pimpinan serta anggota pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Secara rinci, komponen yang diterima bagi ASN dan pensiunan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum.

Kemudian, 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN di KL pemerintah setinggi-tingginya. Serta tambahan 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga  Satu Nakes dan Ambulans untuk 1.700 Warga Binaan, Lapas Bontang Kewalahan

Sementara itu, bagi penerima pensiun, tunjangan komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan pensiun. Terakhir, bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan dosen 100 persen.

Pembayaran THR ini akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

“Kenapa 100 persen karena kemampuan keuangan negara semakin baik. Dan memberi penghargaan bagi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Untuk mendorong kinerja ASN agar lebih baik daripada sebelumnya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Loker SMA Negeri 1 Bontang

SMA Negeri 1 Bontang Membutuhkan Tenaga Pengajar Terdidik

Kaltim.akurasi.id, Bontang – SMA Negeri 1 Bontang membutuhkan tenaga pengajar terdidik sebagai guru Bahasa Inggris, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page