Siswa Dianjurkan Pakai Baju Adat, Anggota DPRD Bontang Ini Sarankan Batik Lokal

kaltim_akurasi
5 Views
Astuti menyarankan agar baju adat yang akan dipakai siswa menggunakan batik lokal. (ist)

Isi Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 menganjurkan siswa pakai baju adat. Apabila jadi pakai baju adat disarankan gunakan batik lokal.

Akurasi.id, Bontang – Anggota DPRD Bontang, Astuti menilai, Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 sangat merepotkan untuk dapat diterapkan kepada seluruh peserta didik.

Permendikbud itu tersebut mengatur tentang penggunaan seragam sekolah untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Termasuk aturan penggunaan pakaian baju adat di sekolah.

Astuti mengatakan, penggunaan pakaian adat ini akan membuat peserta didik merasa tidak nyaman. Walaupun memiliki desain yang baik.

“Kalau desain baju adatnya nyaman untuk anak-anak ya tidak masalah, karena salah satu cara mengajarkan anak-anak agar tahu budaya,” ujar Astuti, Senin (01/11/2022) siang.

[irp]

Pakai Batik Lokal

Apabila aturan tersebut jadi diterapkan, dirinya menghimbau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) Bontang agar menggunakan batik lokal sebagai bahan utama baju adat. Hal tersebut demi mendukung perkembangan budaya lokal serta pengrajin batik lokal di Bontang .

“Kalau pun jadi pakai batik lokal saja,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono menmbeberkan, penerapan pakaian adat untuk anak sekolah di Bontang masih belum ditentukan.

“Memang ada anjuran dari Kemendikbud Ristek, tapi kami saat ini masih belum bisa menerapkan aturan tersebut, ” ujar Bambang. (*)

Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *