Gegara parkir di tanah kosong sepeda motor dicuri maling. Tahu sepeda motor dicuri maling setelah diberi tahu suami.
Akurasi.id, Bontang – Satreskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali meringkus seorang pria berinisial N (21) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Rabu (03/08/2022) sekira pukul 17.00.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya didampingi Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri membeberkan kronologi kejadian tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.
Awalnya, Rabu (27/07/2022) minggu lalu, sekira pukul 06.00, Ernawati (korban) diberi tahu oleh suaminya, bahwa sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy KT 6105 DW warna hitam putih yang diparkir di tanah kosong dalam gang dekat rumahnya sudah tidak ada (hilang).
[irp]
Alami Kerugian Rp 29 Juta
Selanjutnya pelapor datang sendiri ke lokasi dan melihat benar sepeda motor sudah tidak ada di tempat parkir. Sang suami mengaku melihat terakhir sepeda motor tersebut Selasa (26/07/2022) sekira pukul 23.30 Wita. Pada saat saksi pulang dari kerja malam.
Atas kejadian ini korban pun mengalami kerugian senilai Rp 29,6 juta.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Bontang Selatan,” ungkapnya didampingi Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri.
Saat ini tersangka yang merupakan warga Berebas Tengah itu telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e atau 5e KUHPidana. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Penulis: Yusva Alam
Editor: Yusva Alam