Aliansi Perempuan Indonesia Kecam Kekerasan terhadap Kelompok SOGIE, Desak Negara Beri Perlindungan Hukum

Aliansi Perempuan Indonesia kecam aksi kekerasan terhadap kelompok SOGIE. API juga mendesak negara memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok tersebut.
Devi Nila Sari
1.7k Views

Kaltim.akurasi.id, JakartaAliansi Perempuan Indonesia menyampaikan pernyataan sikap yang mengecam meningkatnya kekerasan, stigmatisasi, dan persekusi terhadap kelompok keragaman seksualitas dan identitas gender (SOGIE) di Indonesia sepanjang 2025-2026. Organisasi tersebut menilai situasi telah bergeser dari diskriminasi sosial menuju kebijakan yang dinilai memperkuat stigma secara struktural.

Dalam pernyataan sikap tertanggal 19 Juli 2026, Aliansi Perempuan Indonesia menyebut sejumlah perkembangan yang menjadi perhatian, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029, pemberlakuan KUHP baru sejak Januari 2026, praktik penggerebekan dan kriminalisasi di ruang privat, rencana pembentukan peraturan daerah anti-LGBT di sejumlah daerah, hingga intensifikasi razia terhadap ruang yang diasosiasikan dengan komunitas LGBT.

Aliansi Perempuan Indonesia menilai, berbagai kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya stigma, diskriminasi, serta kekerasan terhadap kelompok SOGIE.

“Ketika negara secara resmi mendefinisikan sebuah kelompok warga sebagai ancaman nonmiliter, hal ini membuka ruang pembenaran bagi tindakan main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat,” demikian isi pernyataan sikap tersebut.

API Nilai Kebijakan Pemerintah Berpotensi Batasi Akses Kelompok SOGIE Terhadap Layanan Kesehatan

Selain itu, organisasi tersebut menilai kebijakan dan praktik yang mereka soroti berpotensi membatasi akses kelompok SOGIE terhadap layanan kesehatan, pengobatan HIV/IMS, perlindungan sosial, pekerjaan, pendidikan, hingga layanan kesehatan dasar.

Dalam pernyataannya, Aliansi Perempuan Indonesia juga mengutip sejumlah ketentuan hukum nasional dan internasional yang menurut mereka menjadi dasar perlindungan hak asasi manusia, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB).

Berdasarkan uraian tersebut, Aliansi Perempuan Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan berbagai pihak. Diantaranya mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, doxxing, penggerebekan sewenang-wenang, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap individu maupun komunitas berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

Organisasi itu juga meminta Pemerintah Pusat meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 serta pasal-pasal dalam KUHP yang dinilai berpotensi memfasilitasi diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok SOGIE.

Selain itu, Aliansi Perempuan Indonesia mendesak pemerintah daerah di Bogor, Garut, Bandung, Makassar, Medan, dan daerah lainnya menghentikan proses penyusunan peraturan daerah. Maupun surat edaran anti-LGBT yang menurut mereka berpotensi melanggar ketentuan hak asasi manusia dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Mereka juga meminta Kepolisian Republik Indonesia menghentikan praktik penggerebekan ruang privat tanpa dasar hukum yang sah, serta menindak anggota yang terbukti melakukan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga yang ditangkap.

Aliansi Perempuan Indonesia turut mendesak institusi pendidikan tinggi melindungi kebebasan akademik dan mahasiswa dari diskriminasi, maupun intimidasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Organisasi tersebut juga meminta media massa menjalankan prinsip jurnalisme yang berimbang, serta memberikan ruang bagi narasumber dari komunitas terdampak.

Menutup pernyataannya, Aliansi Perempuan Indonesia menegaskan, bahwa perlindungan terhadap martabat dan hak setiap warga negara merupakan kewajiban konstitusional negara.

“Negara harus hadir untuk melindungi, bukan untuk mempersekusi warganya,” demikian penutup pernyataan sikap Aliansi Perempuan Indonesia. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana