Ancaman Penggusuran Hantui Warga Lokal Di Balik Megahnya IKN

Devi Nila Sari
80 Views

Nyatanya harus ada harga yang dibayar untuk kemegahan yang disebut proyek strategis nasional. Ancaman penggusuran di IKN hantui warga lokal dengan dalih pembangunan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Di balik megahnya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Terdapat kisah pilu yang menyelimuti warga lokal dan masyarakat adat. Ancaman penggusuran paksa menghantui mereka atas nama pembangunan.

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur mengungkapkan, bahwa Badan Otorita IKN (Otorita IKN) melalui suratnya bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024, telah melayangkan ancaman penggusuran kepada warga.

Surat tersebut, yang bertajuk “Undangan Arahan Atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN”, menyatakan bahwa Otorita IKN akan melakukan penertiban. Terhadap bangunan-bangunan yang dianggap tidak berizin, dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

Herdiansyah Hamzah, anggota KMS Kaltim, mengecam tindakan Otorita IKN tersebut. Ia menyebutnya sebagai bentuk tindakan abusive pemerintah dan wajah asli kekuasaan. Yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.

“Otorita IKN memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah tempat mereka berpijak selama puluhan tahun. Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga,” tegasnya pada konferensi pers dalam jaringan yang digelar, Rabu (13/3/2024).

Pemaksaan Pembongkaran Bangunan Otorita IKN Disebut sebagai Cara Penjajah Merampas Tanah

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Rahmawati Al Hidayah, turut menyuarakan kritiknya. Ia menyebut, bahwa pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran warga dengan dalih tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang adalah cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat.

“Upaya paksa penyingkiran masyarakat adat dengan dalih pelanggaran atas tata ruang IKN merupakan bentuk genosida masyarakat adat,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, bahwa Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, yang dijadikan dasar pembongkaran paksa, cacat hukum karena dibuat tanpa melibatkan masyarakat.

“Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 65 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanahakan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang,” ungkapnya.

Untuk itu, KMS Kaltim bersama akademisi dan masyarakat sipil lainnya menyatakan sikap tegasnya.

Sikap KMS Kaltim bersama Akademisi dan Masyarakat

  1. Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun.
  2. Mendesak negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat, bukan justru melakukan pembongkaran paksa.
  3. Menyatakan bahwa dokumen Tata Ruang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat cacat hukum.
  4. Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.
  5. Menyerukan kepada seluruh rakyat untuk membangun solidaritas bersama melawan keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }