Asrama Mahasiswa Kaltim di Makassar Diteror

Devi Nila Sari
25 Views
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, ketika diwawancarai. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Asrama mahasiswa Kaltim di Makassar mendapatkan teror melalui ancaman verbal dan kekerasan. Hal ini terjadi karena ada sengketa lahan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Asrama putri mahasiswa Kaltim di Makassar mendapatkan teror. Berbagai ancaman ditujukan pada bangunan yang terletak di Jalan Timah III Blok A27 No. 12, Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan ini.

Ancaman yang mahasiswa dapatkan mulai dari intimidasi secara verbal, ancaman kekerasan, hingga penggembokan asrama secara sepihak. Sehingga, mahasiswa Kaltim yang tinggal di asrama tersebut tidak bisa masuk.

Adapun yang menjadi permasalahan adalah sengketa lahan. Awalnya bangunan tersebut diketahui dibangun di atas aset Pemprov Kaltim. Namun, belakanan disebut diakui kepemilikannya oleh pihak keluarga  (Alm) Hj. Hara Dg. Rannu Bin Maradang, yang dilanjutkan ahli warisnya kepada Mansur Tanra bersaudara.

Sebenarnya, Mansur Tanra bersaudara sudah pernah melayangkan surat gugatan ke Pemprov Kaltim. Bahkan memenangkan gugatan PTUN di Makassar. Namun, saat diajukan banding, pihak Pemprov Kaltim dan BPN dinyatakan menang.

“Sehingga mereka mengajukan kembali sampai ke MK, berbekal dengan kemenangan di PTUN Makassar sebelumnya. Namun, hasil putusan PTUN Makassar tersebut sebenarnya hanya melakukan pemeriksaan administrasi saja,” terang Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, di gedung B DPRD Kaltim, Selasa (6/8/2024) lalu.

Jahidin Jelaskan Asal Muasal Kepemilihan Tanah di Atas Bangunan Asrama

Belum puas dengan keputusan itu. Mereka kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), yang lagi-lagi dimenangkan oleh Pemprov Kaltim.

Keputusan tersebut menutup segala celah hukum bagi penggugat. Sebab itu, mereka memasang spanduk di dinding dan pagar asrama putri tersebut.

Jahidin menyebut, gugatan Mansur Tanra bersaudara ini ada kaitannya dengan hak guna bersama. Dimana menurut UU Pokok Agraria tahun 1960, HGB hanya berlaku 20 tahun dan dapat diperpanjang sesuai batas waktunya. Namun, apabila tidak dilakukan perpanjangan maka akan dikembalikan ke negara.

Namun, HGB itu sebenarnya tidak berlaku lagi karena Pemprov Kaltim sudah meningkatkan statusnya menjadi hak pakai. Sehingga, tidak ada batasan waktu penggunaan lahan. Selama rehabilitasi menggunakan APBD Kaltim.

Karena menyangkut keamanan mahasiswa, pihak pelajar dan asrama sebenarnya sudah melaporkan hal itu ke pihak berwajib. Namun, aduan tersebut tidak diterima karena menyangkut persoalan lahan.

“Padahal perbuatan yang dilakukan oleh mereka, yaitu perbuatan yang memasang spanduk ini sebuah penghinaan bagi Pemprov Kaltim dan adek adek mahasiswa kita. Seharusnya setiap perbuatan yang membuat perasaan orang tidak enak bisa diproses hukum, ini penyidik yang menolak sangat keliru,” tuturnya.

Oleh karena itu, Jahidin meminta agar Pemprov Kaltim segera bersurat kepada pemerintah daerah dan polda setempat untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, jika pihaknya sudah memiliki kekuatan hukum. Namun, karena keamanan penghuni tersebut terancam, ia meminta biro kesra setdaprov Kaltim untuk mengirim surat ke Polda Sulsel. Agar petugas keamanan bisa ditempatkan untuk menjaga asrama tersebut.

“Dalam waktu dekat BPKAD akan ke sana bersama komisi 1. Dengan tokoh di sana, kita akan melakukan pertemuan bimbingan teknis. Pertemuannya tentang keberadaan asrama dan mahasiswa kita di sana,” tutupnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *