Maksimalkan Kinerja Dewan Kesenian Daerah, DPRD Kaltim Targetkan Raperda Kesenian Rampung 2022

kaltim_akurasi
230 Views
Anggota Komisi III DPRD Katlim Sarkowi V Zahry saat diwawancarai awak media terkait Dewan Kesenian Daerah. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Anggota Komisi III DPRD Katlim Sarkowi V Zahry saat diwawancarai awak media terkait Dewan Kesenian Daerah. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Untuk maksimalkan kinerja Dewan Kesenian Daerah, raperda terkait kesenian dan kebudayaan di Kaltim pun ditarget rampung dalam beberapa bulan ke depan, tepatnya pada 2022 mendatang.

Akurasi.id, Samarinda – Penggodokan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait kesenian dan kebudayaan di Kaltim hingga kini tengah berproses. Pembentukan raperda pun ditarget rampung dalam beberapa bulan ke depan, tepatnya pada 2022 mendatang.

Inisiator raperda kesenian dan kebudayaan di Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan, pembuatan raperda ini penting karena perlu ada regulasi yang jelas mengenai kesenian dan kebudayaan di Kaltim.

Di sisi lain, pembuatan raperda juga dimaksudkan untuk memaksimalkan kinerja Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim. Dengan landasan regulasi yang jelas, pelaku seni diharapkan lebih berkembang dan mendapat support atau dorongan yang jelas dari pemerintah.

“Selama ini dewan kesenian daerah seolah berjalan sendiri. Maka dari itu kami berinisiasi membuat raperda ini. Karena selama ini belum ada. Kami berharap ada aturan yang jelas bagaimana insan kesenian berjalan nantinya.” terangnya kepada awak media, Jumat (24/12/2021) malam.

[irp]

Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini menjelaskan, saat ini penggodokan raperda masih dalam tahap penyusunan berkas akademik. Yang mana, akan ada banyak proses yang dilalui sebelum raperda disahkan menjadi perda. Namun demikian, ia menargetkan proses itu akan rampung dalam 3 bulan ke depan atau Maret 2022 mendatang.

“Sekarang sedang penyusunan berkas akademik. Tahap berikutnya, penyampaian di sidang paripurna. Nanti dibahas akan dibentuk pansus atau bagaimana. Saya kira untuk penyelesaian sekitar Maret, karena masih ada raperda lain yang masuk dalam daftar tunggu. Kalau lancar, raperda ini akan selesai Mei,” tuturnya.

Meski kini tengah berproses, pihaknya belum dapat memastikan nama raperda ini. Namun dipastikan, raperda akan memuat payung hukum tentang keberadaan DKD Kaltim terutama untuk mendapatkan perlakukan yang sama dengan bidang lainnya.

“Khususnya untuk DKD Kaltim ini. Ke depannya kami harapkan mendapat perlakuan yang semestinya. Nantinya raperda akan berisi tentang struktur dewan kesenian daerah, karena selama ini dalam menjalankan program kerja masih kurang. Perhatian pemerintah juga perlu ditingkatkan. Selama inikan mereka tidak ada kepastian masalah anggaran,” jelasnya.

[irp]

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menegaskan, pihaknya sangat mendukung pembuatan raperda tentang kesenian dan kebudayaan. Menurutnya, keberadaan raperda ini dapat menjadi payung hukum yang melindungi seni dan budaya itu sendiri.

“Ini sudah masuk dalam Bapemperda. Jadi kami maksimalkan penyelesaian di tahun 2022. Ini kan sebenarnya untuk melindungi budaya kita. Tentu saja pelaku seni budaya dan pengembangan budaya yang menjadi ciri khasnya. Makanya ada rekomendasi, bagaimana ciri khas di masing-masing kabupaten/kota,” terangnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana