DPRD Samarinda Minta Pemkot Tindak Tegas Pelaku Pungutan Perpisahan Sekolah

Devi Nila Sari
16 Views
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, saat diwawancarai awak media. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

DPRD Samarinda minta pemkot tindak tegas pelaku pungutan perpisahan sekolah. Lantaran dianggap memberatkan orang tua siswa.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pungutan acara perpisahan sekolah menjadi sorotan DPRD Samarinda. Pasalnya, hal tersebut dianggap menyusahkan siswa dan orang tua.  Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pun diminta menindak tegas pelaku yang ketahuan melakukan pungutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, belum lama ini. Ia menyampaikan, bahwa pungutan yang demikian tidak lagi diperbolehkan. Pemkot juga sudah memperjelas aturan larangan tersebut melalui surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda dengan nomor 100.4.4/8583/100.01.

“Ya, memang surat edaran itu sudah dikeluarkan, termasuk larangan terkait jual beli buku dan pelaksanaan acara perpisahan yang berlebihan. Jika ditemukan ada oknum sekolah yang terlibat dalam pelanggaran ini, maka akan diberikan sanksi,” tuturnya.

Dikatakannya, sanksi hanya bisa diberikan jika pihak sekolah secara langsung menginstruksikan atau mewajibkan pungutan tersebut.

“Namun, dalam banyak kasus, acara ini berbalut kesepakatan antara orang tua siswa. Jika diputuskan melalui voting atau musyawarah orang tua, maka regulasi terkait sanksi sulit diterapkan,” ungkapnya.

Acara Perpisahan Sekolah Tidak Wajib

Menurutnya, acara perpisahan sekolah sebenarnya tidak wajib dilakukan oleh satuan pendidikan, apalagi acara yang bersifat mewah dan cenderung membebani orang tua siswa.

“Kalau kita bicara soal perpisahan, sebenarnya dalam sistem pendidikan tidak ada agenda khusus untuk itu. Sejak dulu, setelah ujian dan pengumuman kelulusan, tidak ada acara perpisahan yang bersifat mewah,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Novan itu juga mengomentari beberapa pendapat tentang acara perpisahan hanya terjadi sekali seumur hidup, sehingga layak dirayakan secara istimewa. Menurutnya, daripada hanya mempertimbangkan acara untuk bersenang-senang, penting untuk mempertimbangkan dampaknya, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Di sekolah negeri, misalnya, tidak ada klasifikasi ekonomi dalam penerimaan siswa. Semua anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa dibebani biaya tambahan yang tidak wajib,” terangnya.

Ia menilai, edukasi untuk orang tua siswa juga perlu dilakukan, karena hal ini dapat memicu kecemburuan sosial.

“Karena itu, yang paling penting adalah edukasi kepada seluruh orang tua dan siswa mengenai dampak sosial dan psikologis dari acara perpisahan yang berlebihan,” tegasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *