Simak daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama 2025 yang telah ditetapkan pemerintah. Rencanakan cuti lebih efektif untuk liburan panjang.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Dalam SKB tersebut, ditetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Dengan mengetahui jadwal ini, masyarakat, khususnya pekerja, dapat merencanakan cuti dengan lebih efektif agar mendapatkan waktu liburan yang lebih panjang.
Berikut adalah daftar hari libur nasional di Indonesia tahun 2025:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Hari Raya Iduladha 1446 H
- Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H
- Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Sementara itu, berikut daftar cuti bersama yang ditetapkan pada tahun 2025:
Baca Juga
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin (2-7 April): Hari Raya Idulfitri 1446 H
- Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni: Hari Raya Iduladha 1446 H
- Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id