Partai Garuda Kaltim Ditegur Bawaslu, Lakukan Pelanggaran Administratif

Rachman Wahid
212 Views

Dari surat yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baswalu), menyatakan bahwa Partai Garuda Kaltim terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Kaltim.Akurasi.id, Samarinda – Partai garuda yang mendaftar di KPU Kaltim 14 Mei 2023 lalu, rupanya belum 100 persen mendaftarkan nama-nama bacalegnya ke system informasi pencalonan (SILON).

Dikonfirmasi terkait kendala yang dihadapi, Ketua Partai Garuda Kaltim, Amir US mengungkapkan terjadi kendala saat pihaknya mendaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Proses input data yang bermasalah, mengharuskan mengulang secara manual. Selain itu kendala internal juga terjadi, membuat persyaratan yang ada kurang dan sehingga harus kembali dilengkapi saat itu juga.

Pendaftaran itu berlangsung pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, pada tanggal 14 Mei 2023, Partai Garuda Kaltim telah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) sebanyak 24. Meskipun melewati batas waktu pendaftaran ia telah menambahkan sebanyak 28 bacaleg, menjadi total 52 bacaleg.

Dari surat yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baswalu), 001/TM/ADM.PL/00.00/VI/2023, menyatakan bahwa Partai Garuda Kaltim terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu, dan juga memberi teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Akurasi.id telah menghubungi Mohammad Taufik sebagai pengamat politik dan juga dosen Fisip Unmul, ia menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024, penyelenggara pemilu diharapkan untuk mengikuti aturan regulasi UU dan PKPU terkait jadwal dan tahapan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan umum dilaksanakan dengan kualitas yang baik. Selain itu, perlu diupayakan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya penyimpangan agar integritas pemilu tetap terjaga.

“Penyelenggara pemilu harus berpedoman pada aturan regulasi UU dan PKPU terkait jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2024 dan meminimalisir penyimpangan agar pemilu lebih berkualitas” tutupnya.

Penulis : Bintang Sabaruddin Syukur
Editor : Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana