Sengketa dengan Perusahaan Adik Prabowo, Ini Respons Kejari PPU atas Putusan Warga Telemow

Fajri
By
18 Views
Foto: Kasi Pidum Kejari PPU, Ricky Rangkuti (tengah) didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizal Irvan Amin (kiri) dan Imam Cahyono (kanan). (Nelly Agustina/Akurasi.id)

Kejari PPU menanggapi putusan majelis hakim terhadap empat warga Desa Telemow yang bersengketa dengan PT ITCI KU, perusahaan adik Prabowo. Kejari menegaskan fokus pada unsur pidana, bukan konflik penggusuran.

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Penajam terhadap empat warga Desa Telemow yang terseret kasus sengketa lahan dengan PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU), perusahaan yang diketahui milik adik dari Presiden, Prabowo Subianto.

Keempat warga—Syafarudin, Syahdin, Hasanudin, dan Rudiansyah—telah ditetapkan sebagai terpidana dalam dua perkara, yakni penyerobotan lahan milik perusahaan dan dugaan pengancaman saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD PPU. Mereka dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh PN Penajam, Kamis (5/6/2025).

Sebelumnya, pengacara warga, Fathul Huda, mengkritik keras putusan majelis hakim yang dipimpin Ricco Imam Vimayzar. Ia menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan putusan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidana Umum Kejari PPU, Ricky Rangkuti, menyatakan pihaknya mengikuti keputusan majelis hakim, namun masih berkonsultasi dengan pimpinan di Kejati Kaltim dan Kejaksaan Agung terkait sikap akhir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Putusan hakim kami terima, tapi belum diputuskan apakah banding atau tidak. Masih menunggu arahan pimpinan karena perkara ini menjadi atensi,” kata Ricky saat ditemui di Kantor Kejari PPU, Selasa (10/6/2025).

Ricky menyebutkan bahwa tenggat waktu untuk memutuskan banding adalah tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan. Pihaknya juga masih menunggu keputusan dari para terdakwa yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir.

“Kalau terdakwa banding, kami juga akan banding. Itu sudah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.

Ia juga menanggapi perbedaan antara tuntutan JPU dan putusan hakim. Menurutnya, perbedaan tersebut hanya terletak pada berat ringannya hukuman (strafmaat), sementara unsur pidananya dinilai telah terpenuhi.

“Kami memahami bahwa hakim mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kondisi sosiologis dan hati nurani. Tapi tetap, kami harus konsultasikan ini ke pimpinan,” jelasnya.

Ricky menolak anggapan bahwa putusan ini akan melegitimasi PT ITCI KU untuk melakukan penggusuran terhadap warga Telemow. Ia menekankan bahwa fokus Kejari hanya pada aspek pidana, bukan keperdataan atau urusan tata usaha negara.

“Kami hanya fokus membuktikan unsur pidana sesuai Pasal 385 KUHP. Soal legalitas lahan dan dokumen HGB, itu dibuktikan di persidangan. Bahkan saksi dari BPN Provinsi Kaltim juga kami hadirkan,” imbuhnya.

Ia mengkritik kuasa hukum warga yang dinilainya terlalu melebar ke aspek perdata dan PTUN, padahal inti perkara adalah tindak pidana.

“Sidang ini bukan soal sengketa perdata atau administrasi negara. Unsur pidana yang kami dakwakan telah kami buktikan dengan dua alat bukti sah,” tandasnya.

Menurutnya, pembuktian selama persidangan telah cukup untuk menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa. Ia juga memastikan semua langkah hukum yang diambil Kejari telah sesuai prosedur dan berdasarkan fakta persidangan.

“Putusan ini bukan diambil secara asal. Hakim juga tidak sembarang memvonis. Semua dipertimbangkan secara yuridis dan berdasarkan alat bukti,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *