Kaltim umumkan kenaikan UMP 2025 menjadi Rp3,57 juta dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kalimantan Timur telah memutuskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 3.579.313,77, mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp218 ribu dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025, yang juga mencakup Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2025.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menjelaskan, bahwa kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Ia menekankan, agar perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tidak menurunkan atau mengurangi upah mereka pada tahun mendatang.
“Kami berharap keputusan ini dapat dipahami oleh seluruh masyarakat Kaltim, termasuk pelaku usaha yang ada di sini,” tutur Akmal di Balikpapan, Rabu (11/12/2024).
Selain UMP, Pemprov Kaltim juga menerapkan UMSP 2025 dengan besaran sektor sawit Rp3.633.003,48, sektor kehutanan Rp3.650.900,05, sektor batu bara Rp3.722.486,32, dan sektor minyak dan gas sebesar Rp 3.758.279,46
“UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” ujarnya.
Upah minimum yang baru diharapkan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di Kalimantan Timur, mengikuti arahan dari presiden yang menginginkan penyesuaian yang adil di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja di Kalimantan Timur dapat meningkat, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan sejahtera,” harapnya.
4 Kabupaten dan Kota Telah Tetapkan UMP 2025
Sementara itu, dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, baru empat wilayah yang mengumumkan penetapan upah minimum kota dan kabupaten (UMK) nya per Jumat (13/12/2024), yaitu Berau, Penajam Paser Utara (PPU), Bontang dan Balikpapan.
UMK Berau 2025 naik menjadi Rp4.081.396, PPU menjadi Rp3.957.345,9, Bontang Rp3.780.012,66, dan Balikpapan sebesar Rp3.701.508.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, diteken pada Rabu (4/12/2024) lalu, UMK paling lambat diumumkan, Rabu (18/12/2024) mendatang. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari