Jumat , Maret 29 2024

Ahli Waris Korban Meninggal akibat Covid-19 di Bontang Bakal Dapat Santunan Rp10 Juta, Ini Syaratnya

Loading

Ahli Waris Korban Meninggal akibat Covid-19 di Bontang Bakal Dapat Santunan Rp10 Juta, Ini Syaratnya
Ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 di Bontang bakal dapat santunan Rp10 juta (ilustrasi)

Ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 di Bontang bakal dapat santunan Rp10 juta, ini syaratnya. Berdasarkan data yang dihimpun melalui Dinas Kesehatan ada 361 orang yang meninggal akibat Covid-19. Namun, ada 6 orang yang bukan berasal dari Kota Bontang.

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan bakal menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Penyerahan bantuan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 440/5644/0901/B.Kestra/2021. Dalam surat itu dibahas tentang pemberian santunan sebesar Rp 10 juta kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Pun Pemkot Bontang telah merancang regulasi turunan yang tertuang di dalam surat Nomor :460/1518/DPSM.03. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Abdu Safa Muha mengatakan, dalam surat tersebut tertuang perihal pemberitahuan kepada Ahli Waris untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan santunan dari Pemerintah Provinsi.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kita sudah sebar surat itu dan telah meminta data-data yang meninggal akibat Covid-19 dari Dinas Kesehatan,” kata Safa Muha, Sabtu (23/10/2021)

Berdasarkan data yang dihimpun melalui Dinas Kesehatan ada 361 orang yang meninggal akibat Covid-19. Namun, ada 6 orang yang bukan berasal dari Kota Bontang. Walhasil total sementara ada 355 orang yang akan mendapat santunan.

“Jumlah tersebut didapat dari Dinkes yang selanjutnya akan di verifikasi ke Kelurahan,” terangnya.

Baca Juga  Sigit Alfian Ajukan Memori Banding ke Walikota dan KASN Ihwal Dinonjobkan dari Kepala Kesbangpol

Pendataan akan terus berjalan hingga batas akhir pengumpulan berkas di 27 Oktober 2021 mendatang.  Untuk itu diminta kepada seluruh ahli waris agar mempersiapkan berkas yang menjadi persyaratan mendapatkan santunan kematian.

“Akan ada tim kecil yang akan membantu untuk memverifikasi setiap korban yang meninggal karena Covid-19 sampai lima hari mendatang,” ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, setiap ahli waris diwajibkan mempersiapkan persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga  Pemkot Susun RKPD 2025, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda: Jangan Melulu Infrastruktur
  1. Foto Kopi KTP dan KK ahli waris;
  2. Foto Kopi KTP dan KK Korban;
  3. Foto kopi surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau rumah karantina/isolasi terpadu dan hasil pemeriksaan PCR/Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) bagi yang terkonfirmasi Covid-19;
  4. Foto kopi surat kematian dari rumah sakit dan resume medis dari korban probable Covid-19;
  5. Foto kopi buku tabungan ahli waris (Bank KaltimTara agar tidak ada potongan administrasi) ;
  6. Foto kopi surat pernyataan ahli waris dari Kelurahan;
  7. Surat kuasa ahli waris bermeterai dari Kelurahan. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo

Editor: Rachman

cek juga!

Ajukan 953 Penerima Santunan Ahli Waris Covid-19, Dinsos Samarinda Akui Banyak yang Tak Terakomodir

Ajukan 953 Penerima Santunan Ahli Waris Covid-19, Dinsos Samarinda Akui Banyak yang Tak Terakomodir

Ajukan 953 penerima santunan ahli waris Covid-19, Dinsos Samarinda akui banyak yang tak terakomodir. Masih …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page