Kucuran Bantuan Sosial Bagi 11 Ribu Warga Samarinda Sudah 61,97 Persen, BST Capai Rp300 Ribu

kaltim_akurasi
76 Views
Kucuran Bantuan Sosial Bagi 11 Ribu Warga Samarinda Sudah 61,97 Persen, BST Capai Rp300 Ribu
Penyaluran bantuan sosial dari uang tunai hingga beras bagi warga Samarinda telah dikucurkan sejak 25 Juli 2021. (Ilustrasi)

Kucuran Bantuan Sosial Bagi 11 Ribu Warga Samarinda Sudah 61,97 Persen, BST Capai Rp300 Ribu. Penyaluran ragam bantuan dari uang tunai hingga BSB bagi KPM itu terpusat di kantor Pos Samarinda. Penyaluran telah mulai dilaksanakan sejak 25 Juli 2021 lalu.

Akurasi.id, Samarinda – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Tepian masih bertahap. Realisasi penyalurannya dari Kantor Pos Samarinda sampai 2 Agustus 2021 telah mencapai 61,97 persen.

Hingga saat ini Kantor Pos Samarinda sudah menyalurkan BST kepada 6.981 penerima dari 11.265 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau terealisasi 61,97 persen. Sementara untuk penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB), sudah terealisasi kepada 6.844 penerima dari 11. 477 KPM atau terealisasi 59,6 persen.

Adapun untuk penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Beras sudah disalurkan kepada 5.874 penerima dari 11.897 KPM atau terealisasi 49,3 persen. Koordinator Eksternal Bantuan Sosial Kantor Pos Samarinda Debby Winanda mengatakan, penyaluran ini sudah dilakukan sejak Minggu 25 Juli 2021.

“Seharusnya target selesai pada Minggu 31 Juli 2021. Tapi karena kondisi PPKM maka lewat dari tanggal tersebut,” kata Debby di Kantor Pos Cabang Samarinda, Jalan Gajah Mada pada Senin (2/8/2021).

Debby menjelaskan, mengenai mekanisme pembagian BST menggunakan sistem undangan. Sehingga pembagian lebih tertata. “Jadi penerima wajib membawa undangan, dan yang mengambil itu harus sesuai undangan. Kalau diwakilkan minimal satu kartu keluarga (KK) dengan nama yang tertera diundangan, wajib membawa KTP asli dan KK asli,” jelasnya.

Selain melalui sistem undangan, penyaluran bantuan ini juga disesuaikan atau dibagi per kecamatan/kelurahan untuk menghindari kerumunan di Kantor Pos Samarinda. “Kalau untuk jadwal ini, kami sudah membagi PKH dan BST dari pukul 08.00-16.00 Wita. Jadi masing-masing kelurahan itu kami bagi lagi jamnya, misal kelurahan pertama dari pukul 08.00-10.00 Wita dan begitu seterusnya,” ungkapnya.

Kemudian, mengenai mekanisme PKH, dikatakannya, cukup membawa fotokopi orang yang mewakilkan dan KK sesuai PKH. “Berarti boleh diwakilkan untuk PKH. Mereka juga biasanya punya ketua kelompok, nah jika mau diwakilkan ketua kelompok itu bisa, tapi ketuanya harus mengumpulkan fotokopi KK masing-masing PKH. Jadi untuk beras ini syaratnya lebih lunak dibandingkan tunai, kalau tunai minimal harus 1 KK,” ucapnya.

[irp]

Dalam kesempatan itu, Debby juga mengatakan, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinsos, Polres, masing-masing camat, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Kantor Pos Cabang Samarinda menyalurkan BST, BSB, dan bantuan beras PKH kepada masyarakat kurang mampu.

Besaran bantuan yang diberikan kepada penerima BST uang sebesar Rp300 ribu sebulan, ditambah beras 10 kg. Sedangkan besaran bantuan uang kepada PKH tergantung komposisi keluarga ditambah bantuan beras. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }