Sekitar 1.700 Bidang Tanah Milik Pemkot Samarinda Belum Bersertifikat

Pemkot Samarinda menyatakan ada kurang lebih 1.700 bidang tanah milik daerah belum bersertifikat. Dari jumlah tersebut hampir 1.000 bidang tanah sudah masuk proses sertifikasi.
Devi Nila Sari
1.7k Views

Kaltim.akuradi.id, SamarindaPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengakui masih banyak aset milik daerah yang belum terdokumentasi secara lengkap melalui sertifikat maupun dokumen kepemilikan lainnya. Total aset berupa tanah yang belum memiliki dokumen lengkap tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.700 bidang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, mengatakan dari jumlah tersebut saat ini hampir 1.000 bidang telah masuk dalam proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara sisanya masih berada dalam berbagai tahapan administrasi.

“Terkait jumlah aset yang belum terdokumentasi, saya lupa angka pastinya, namun totalnya kurang lebih sekitar 1.700 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, saat ini hampir 1.000 bidang telah masuk dalam proses sertifikasi, sedangkan sisanya masih berada pada berbagai tahapan proses administrasi,” kata Ananta.

Ananta menjelaskan, dari hampir 1.000 bidang yang telah diajukan ke BPN, sekitar 500 sertifikat diantaranya telah selesai diproses dan siap diserahkan oleh BPN kepada Pemkot Samarinda.

Dia menjelaskan, proses sertifikasi aset daerah tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengukuran lahan, penentuan titik koordinat, hingga pemenuhan berbagai persyaratan administrasi.

Selain itu, proses tersebut juga memerlukan pengakuan dari pemerintah setempat, dokumen pendukung, serta persetujuan dari pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan aset tersebut, termasuk lurah dan camat.

“Oleh karena itu, proses sertifikasi tentu membutuhkan waktu dan kesiapan dari berbagai pihak terkait,” ujarnya.

Kendala Pendataan dan Pengukuran Tanah

Ia menuturkan, kendala di lapangan kerap muncul ketika tim yang melakukan pendataan dan pengukuran mendatangi lokasi, namun pihak yang diperlukan belum berada di tempat.

Jika dokumen hanya memerlukan tanda tangan lurah atau camat, prosesnya relatif lebih mudah. Namun, apabila aset berbatasan langsung dengan lahan milik masyarakat, proses administrasi menjadi lebih panjang karena pemerintah harus terlebih dahulu mencari informasi mengenai keberadaan pemilik lahan yang berbatasan tersebut.

“Terkadang kami harus menunggu hingga yang bersangkutan berada di tempat agar dapat dilakukan penandatanganan batas lahan,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Samarinda memastikan akan terus mempercepat penyelesaian sertifikasi aset daerah. Salah satu strategi yang dilakukan yakni mengidentifikasi aset-aset yang paling mudah diselesaikan terlebih dahulu, kemudian memetakan data dan dokumen yang masih belum lengkap.

Sebagai upaya percepatan, BPKAD juga berencana mengumpulkan para lurah dalam satu kesempatan apabila masih diperlukan tanda tangan pada sejumlah dokumen aset sehingga proses administrasi dapat diselesaikan secara bersamaan.

“Hal ini menjadi salah satu upaya percepatan dalam penyelesaian sertifikasi aset,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana