Catat! KPU Samarinda Butuh 8 Ribu Anggota KPPS Pilkada 2024, Ini Tanggal Pendaftarannya

Rachman Wahid
101 Views

Anggota KPPS Pilkada 2024 untuk Kota Samarinda, Dibutuhkan 8.358 Orang yang Tersebar di 1.194 TPS.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang disibukkan dengan proses persiapan. Salah satunya dengan melakukan perekrutan KPPS.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan penyelenggaraan pemungutan suara di suatu wilayah. Pemilihan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Untuk wilayah Kota Samarinda sendiri, perekrutan anggota KPPS akan dilakukan sebulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, untuk pendaftaran KPPS akan dilaksanakan pada awal November, dengan masa kerja yang mencakup 15 hari pra pemungutan suara dan 15 hari pasca pemungutan suara, sehingga total masa kerja KPPS adalah satu bulan.

“Pendaftaran KPPS untuk Pilkada itu nanti. Mungkin di awal November karena pelaksanaannya kan tanggal 27 November,” kata Firman Hidayat.

Jumlah anggota KPPS khusus untuk Kota Samarinda, dibutuhkan 8.358 orang yang tersebar di 1.194 Tempat Pemungutan Suara (TPS) diseluruh Kota Tepian (sebutan lain Samarinda).

Firman Hidayat menjelaskan, jumlah anggota KPPS dalam 1 TPS Pilkada 2024 adalah sebanyak tujuh orang, yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

“Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS yang terdiri dari ketua KPPS dan anggota,” jelasnya.

Tugas Anggota KPPS

Ketua KPPS
1. Ketua KPPS bertugas untuk membuka Kotak Suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

2. Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Surat Pemberitahuan (Model C6), dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 tetapi sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

3. Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.

4.Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

5. Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

6. Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara agar menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

1. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.

2. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

3. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

4. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.

5. Anggota KPPS Ketiga bersama anggota KPPS Keempat mencatat hasil dari tiap surat suara yang diumumkan dalam formulir Model C1.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

1. Mengisi formulir Model C.

2. Mengisi formulir lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

3. Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

4. Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

5. Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

6. Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

7. Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.

8. Menjumlahkan suara tidak sah.

9. Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.

Anggota KPPS Keempat

1. Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS).

2. Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama Pemilih.

3. Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun secara rapi, serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

4. Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat ke dalam formulir Model C1 plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

5. Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat dalam formulir Model C1 plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik, yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Anggota KPPS Kelima

1. Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

2. Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

3. Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat hasil dari surat suara yang diumumkan pada formulir Model C1 berukuran besar yang ditempelkan pada papan pengumuman untuk dilihat semua orang.

Anggota KPPS Keenam

1. Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

2. Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.

3. Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

4. Jika hanya ada 6 anggota KPPS, KPPS Keenam merangkap tugas yang semestinya dipegang KPPS Ketujuh.

Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh bertugas untuk:

1. Menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing partai politik.

2. Menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan tidak sah.

3. Melihpat semua surat suara dan mensortirnya ke dalam tumpukan masing-masing berdasarkan keabsahan, kemudian berdasarkan partai politik dan calon pada tiap tingkat daerah pemilihan.

Anggota KPPS Ketujuh

1. Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

2. Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.

3. Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

4. Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }