Senin , April 29 2024
Komisi I DPRD Samarinda Rapat Internal Persiapan Penyusunan Raperda Perizinan Pariwisata
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Abdul Khairin saat diwawancarai usai rapat internal. (Dhion/Akurasi.id)

Komisi I DPRD Samarinda Rapat Internal Persiapan Penyusunan Raperda Perizinan Pariwisata

Loading

Sebelum menggelar rapat dengan sejumlah instasi. DPRD Samarinda terlebih dahulu melakukan rapat internal untuk menyusun rumusan masalah.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda gelar rapat internal persiapan rapat panitia khusus (pansus) I. Terkait Penyusunan dan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda, di gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Abdul Khairin menjelaskan, rapat persiapan pansus ini dilakukan untuk mengagendakan organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja yang akan diajak rapat. Termasuk, topik pembahasan. Berkenaan perizinan jasa usaha kepariwisataan yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

Beberapa OPD yang akan diundang antara lain DPMPTSP, Disporapar, dan Staf Ahli Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Jasa SMK3 dan ISO

“Selain persiapan rapat pansus, kegiatan lain yang dibicarakan mengenai agenda komisi I di April mendatang. Kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dilakukan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga membahas tentang agenda paripurna dengan Wali Kota. Termasuk, persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samrinda soal pemilihan wali kota (Pilwali).

Khusus untuk Pilwali Samarinda 2024, pihaknya memberikan atensi terhadap sejumlah kelemahan yang terjadi pada pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 Februari lalu.

Pihaknya tidak ingin kesalahan-kesalahan yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu di waktu itu terulangan. Terlebih, karena terhitung bulan Samarinda akan menghdapi pilwali.

“Jangan sampai catatan-catatan yang ada kembali terulang. Lumayan juga catatannya, ada sekira 7 sampai 8 poin. Nanti kami bicarakan semua dengan KPU saat rapat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, hal yang menjadi catatan Komisi I DPRD Samarinda antara lain soal pemungutan suara ulang (PSU) dan penempatan daftar pemilih tetap (DPT) dalam suatu tempat pemungutan suara (TPS). (adv/dprdsamarinda)

Baca Juga  Sanksi SPBU Nipah-Nipah Dicabut, Layanan Biosolar Boleh Beroperasi

Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Program Digital Kaltimpreneurs 2024, Wadah Pelaku UMKM untuk Go Digital

Program Digital Kaltimpreneurs 2024, Wadah Pelaku UMKM Go Digital Secara Nasional

KPw BI Kaltim kembali buka program Digital Kaltimpreneurs 2024. Program ini memungkinkan pelaku UMKM Go …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page