Bos KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Atas penetapan tersebut, ia dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Atas penetapan tersebut, ia terancam hukuman seumur hidup.
Status tersangka kepada Firli disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam. Ade mengatakan, hasil gelar perkara penyidik memberi keyakinan kepada penyidik untuk menaikkan status Firli sebagai tersangka.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI. Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, sebaimana melansir detik.com, Rabu, (22/11/2023).
Ade lalu menjabarkan jeratan pasal yang disematkan kepada Firli. Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.
“Ia dijerat Pasal 12 B ayat 2 dengan hukuman maksimal, hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Kronologi Penetapan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri
Perkara ini bermula ketika Polda Metro menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara KPK di Kementerian Pertanian pada 12 Agustus 2023.
Meski demikian, kasus ini baru naik ke permukaan usai KPK dikabarkan menetapkan SYL sebagai tersangka pada awal Oktober lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketika menerima dumas terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu, pihaknya masih melakukan verifikasi.
Ketika dumas itu resmi masuk pada 15 Agustus 2023, barulah Polda Metro menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan. Sebagai dasar pengumpulan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud.
“Pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga tim penyelidik subdit tipikor Dirreskrimsus PMJ mulai melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Ade, Kamis (5/10/2023).
Dalam masa penyelidikan, penyidik melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan ke beberapa pihak pada 24 Agustus 2023 hingga 3 Oktober 2023. Dalam proses ini, SYL telah diperiksa sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi.
Selain SYL, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap lima orang lainnya. Termasuk ssopir dan sosok yang membantu seperti ajudan.
Firli Ditetapkan Tersangka Usai Pemeriksaan Kedua
Di tengah tahap penyelidikan ini, beredar foto di media sosial Ketua KPK Firli Bahuri duduk bersebelahan dengan SYL. Mereka tampak sedang mengobrol santai.
Meski demikian, Firli sempat membantah melakukan pemerasan kepada SYL, seperti isu yang beredar. Pada 7 Oktober 2023, dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini resmi naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara.
Polda Metro menduga ada pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi.
Oleh sebab itu, Firili dipanggil sebanyak dua kali. Pada panggilan pertama 24 Oktober 2023, Firli diperiksa selama 7 jam. Namun, ia mangkir sebanyak dua kali pada panggilan selanjutnya.
Akhirnya, Firli menghadiri pemeriksaan pada 16 November 2023. Dalam pemeriksaan keduanya di Bareskrim, Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan selama hampir 4 jam. Pemeriksaan itu juga membuahkan penyitaan dokumen ikhtisar LHKPN Firli Bahuri.
Terakhir, pada 22 November 2023, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka Firli usai dilakukan gelar perkara kasus pada hari yang sama, Rabu 22/11/2023), bertempat di Ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sekira pukul 19.00. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari