
Amankan aset, kantor DPD Partai Golkar dikosongkan Pemkot Samarinda. Eksekusi yang dilakukan jajaran Pemkot Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedikit mengalami hambatan. Pasalnya pihak dari pengurus Partai Golkar meminta untuk menunda pengosongan.
Akurasi.id, Samarinda – Usai melalui proses panjang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya melakukan pengosongan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Samarinda, Jumat (20/8/2021) siang.
Hal itu dilakukan sebagai keseriusan pihaknya dalam upaya pengamanan aset milik Pemkot Samarinda.
Meskipun berjalan lancar, namun eksekusi yang dilakukan jajaran Pemkot Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedikit mengalami hambatan. Pasalnya pihak dari pengurus partai meminta untuk menunda pengosongan kantor DPD Partai Golkar.
Salah satu pengurus partai tersebut beralasan karena pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemkot Samarinda terkait pemilihan opsi untuk pembelian lahan bangunan yang telah digunakan sebagai kantor partai sejak belasan tahun yang lalu.
Baca Juga
Namun upaya tersebut sia-sia, kini aset lahan tersebut resmi kembali ke tangan Pemkot Samarinda. Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak Golkar melakukan pertemuan langsung dengan Andi Harun untuk kejelasan aset tersebut.
Melalui konferensi pers di Anjungan Karang Mumus, Andi Harun pun memaparkan hasilnya. Dirinya memberi apresiasi kepada pengurus Partai Golkar yang menyerahkan aset tersebut kepada pemkot yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan.
[irp]
Baca Juga
“Kami sangat berterima kasih kepada pengurus Partai Golkar Samarinda, yang mengakui dan menyerahkan kembali aset tanah bangunan di Jalan Dahlia. Sekarang sudah dalam penguasaan pemkot melalui BPKAD,” jelasnya.
Salah satu hasil pertemuan itu juga disebutkan Andi Harun, pemkot menerima permintaan Partai Golkar untuk melakukan pengosongan secara mandiri dan sukarela dalam jangka waktu satu minggu ke depan.
Selain itu, yang menjadi perhatian adalah di mana pihak Golkar menginginkan untuk membeli aset tersebut. Hal itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan ke Pemkot Samarinda pada tanggal 19 Agustus 2021.
“Saya telah membaca suratnya bahwa benar telah mengajukan opsi pembelian aset,” sebutnya.
[irp]
“Namun, kami sangat menghargai keinginan itu, besok (Senin, 23/08/2021) kami akan balas. Selanjutnya koordinasi dengan Sekda dan OPD terkait untuk memulai mengkaji opsi pembelian,” tambahnya.
Baca Juga
Dijelaskan AH biasa ia disapa, bahwa Tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tentu akan menilai, lalu kemudian akan membuat opsi lelangnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain itu kami juga akan meminta persetujuan kepada DPRD Kota Samarinda,” ucapnya.
Ia kembali menjelaskan bahwa walaupun telah dikuasai oleh Pemkot namun opsi tersebut tetap dilakukan sesuai dengan undang-undang.
[irp]
“Opsi kita buka, tidak menghalangi penerimaan penyerahan atas pihak Golkar kepada pemkot. Apabila dimungkinkan secara hukum, tunggu saja prosesnya,” lanjutnya.
Aset tanah dan bangunan ini akan dijadikan sebagai Kantor Dinas Kearsipan Kota Samarinda. Apabila anggaran memungkinkan, pekan depan langsung dimulai pengecatan kembali gedung tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Samarinda Lasila saat dikonfirmasi secara terpisah menyebutkan jika pihaknya telah mendapatkan kesepakatan bersama pihak pemkot.
“Hanya kesepakatan tidak ada penyegelan. Intinya seminggu ini bersih-bersih. Untuk memindahkan barang supaya enak,” ucapnya singkat. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid