Kutai Kartanegara mendominasi kasus peredaran narkoba di Kaltim. Dari catatan BNNP Kaltim, ada 25 wilayah yang dianggap berbahaya, 25 waspada, 32 kelurahan atau desa kategori siaga, dan selebihnya masuk kategori aman
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memetakan kawasan rawan narkoba di Benua Etam (sebutan Kaltim). Dari 1040 kelurahan atau desa yang ada, 166 wilayah teridentifikasi sebagai rawan, dengan 69 di antaranya berada dalam kategori bahaya dan 97 ditetapkan sebagai wilayah waspada dari peredaran narkoba.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa mengatakan Kabupaten Kutai Kartanegara menonjol sebagai wilayah paling tinggi dalam kategori bahaya. “Untuk Kabupaten Kukar sendiri, ada 25 wilayah yang dianggap berbahaya, 25 masuk kategori waspada, 32 kelurahan atau desa kategori siaga, dan 154 aman dari peredaran narkoba,” ungkapnya di Samarinda pada beberapa hari lalu.
Kota Samarinda menyusul sebagai wilayah berikutnya. Dari 59 kelurahan, sembilan masuk kategori bahaya, lima wilayah waspada, tiga siaga, dan 42 dinyatakan aman. Selanjutnya ada Kabupaten Paser dengan delapan wilayah bahaya, 12 waspada, 15 siaga, serta 109 aman.
Sementara Kota Balikpapan memiliki lima wilayah berbahaya, sembilan waspada, 16 siaga, dan empat aman. Bontang, dengan lima kawasan berbahaya dan lima waspada, tidak memiliki kelurahan atau desa yang termasuk kategori siaga, namun lima lainnya dianggap aman.
Setelahnya disusul Kabupaten Kutai Timur dengan empat wilayah siaga, 11 masuk kategori bahaya, 31 siaga, dan 97 aman. Sedangkan untuk Penajam Paser Utara dengan empat wilayah masuk kategori siaga, 10 waspada, 11 siaga, dan 29 aman.
Selanjutnya ada Kabupaten Kutai Barat menunjukkan tiga wilayah berbahaya, sembilan waspada, 21 siaga, dan 161 aman. Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu memimpin dengan tidak adanya wilayah berbahaya, tiga wilayah waspada, dua siaga, dan 45 aman.
52 Tersangka Diamankan Sepanjang Tahun 2023
Dalam capaian 2023, BNN Kaltim beserta jajaran BNN Kota atau Kabupaten berhasil menangkap 52 individu yang terlibat dalam berbagai peran dalam perdagangan narkotika ilegal.
Dari total tersangka yang berhasil ditangkap, seorang di antaranya tidak memiliki pendidikan formal, 11 orang telah menyelesaikan pendidikan dasar (SD), 28 orang menyelesaikan pendidikan menengah pertama (SMP), dan satu orang memiliki gelar diploma.
Profil pekerjaan tersangka juga sangat bervariasi. Ada 26 orang yang bekerja di sektor swasta, 10 orang merupakan pelajar atau mahasiswa, dua orang buruh, satu orang petani, sembilan orang tidak bekerja, satu orang nelayan, dan tiga orang lainnya dengan profesi yang beragam.
Rinciannya lebih lanjut mengungkapkan bahwa dari total tersangka yang berhasil ditangkap, 51 adalah laki-laki dan hanya satu orang perempuan. Kelompok usia tersangka juga beragam, dengan 13 orang berusia 15 hingga 24 tahun, 16 orang berusia 25 hingga 34 tahun, 18 orang berusia 35 hingga 44 tahun, tiga orang berusia 45 hingga 54 tahun, dan dua orang berusia 55 hingga 64 tahun.
Peran tersangka dalam jaringan narkotika juga beragam. Sebanyak 31 tersangka diidentifikasi sebagai bandar, sembilan sebagai pengedar, dua sebagai perantara, delapan sebagai kurir, dan dua sebagai penyalahguna narkoba.
Untuk menurunkan angka ini, ia pun agar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan balai rehabilitasi yang dapat digunakan secara gratis.
Tak hanya itu, masyarakat pun diharapkan dapat memberikan informasi sebelum kejadian atau melalui media sosial, serta mengingatkan kepada yang orang yang terindikasi untuk segera melakukan rehabilitasi.
“Jangan malu, masyarakat dapat langsung menghubungi BNNP atau BNNK setempat,” pesannya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id