Rabu , Januari 22 2025
 Kondisi lapak pedagang lang-lang. (Fajri/Akurasi.id)
 Kondisi lapak pedagang lang-lang. (Fajri/Akurasi.id)

Pedagang Lang-lang Mulai Berjualan Kembali di Lapak Sementara

Loading

Sebab di lapak sebelumnya akan didirikan Pujasera secara permanen. Hal ini dilakukan agar para pedagang Lang-lang yang berjualan terlihat lebih rapi.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Lapak milik pedagang Lang-lang atau di stadion Bessai Berinta, yang semula berada di sebelah kiritelah direlokasi sementara. Kini semua pedagang mendirikan lapak sementaranya di sisi kanan stadion.
Sementara di lahan sebelumnya akan dibangunan lapak permanen oleh Pemkot Bontang. Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Ahmad Aznem mengatakan, pegadang tetap berjualan di area lapangan untuk sementara waktu.
Sebab di lapak sebelumnya akan didirikan Pujasera secara permanen. Hal ini dilakukan agar para pedagang yang berjualan di lang lang lebih terlihat lebih rapi.
“Kami akan percantik dengan membangunkan lapak permanen yang lebih rapi. Jadi nanti mereka kembali,” katanya, Selasa (2/5/2023).
Pengerjaan pun akan mulai dilakukan dalam waktu dekat ini. Terpantau di lapangan, semua lapak pedagang telah dirobohkan.
Salah satu pedagang di Lang-Lang Warung Indologo, Niar mengaku dengan senang hati memindahkan sementara lapaknya. “Senang karena akan dibangunkan lapak baru yang permanen serta lebih rapi dari sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, lapak pedagang sebelumnya sudah reok dan harus diperbaiki. Ia merasa beruntung, Pemkot Bontang melalui Dispopar mendirikan bangunan lapak permanen untuk semua pedagang.
“Memang sudah kumuh, untung kami dibangunkan yang baru pakai beton. Alhamdulillah pemerintah masih peduli dengan kami. Sekarang kami juga sudah bisa berjualan di lapak sementara di sisi kanan lapangan,” tuturnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id
Baca Juga  Parkir Liar di Samarinda, Siap-Siap Dapat 'Hadiah' dari Dishub

cek juga!

BKN

BKN Umumkan Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri

BKN mengumumkan pada Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }