Kata Ani Harun, pemekaran Kecamatan Sungai Pinang ini tentunya harus mengkaji lebih dalam terkait apa yang dibutuhkan masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun sebut pemekaran Kecamatan Sungai Pinang hendaknya berdasarkan asas prinsip pemekaran serta meninjau berdasarkan kebutuhan masyarakat maupun daerah.
Andi Harun mengatakan, pemekaran daerah otonom tentu yang lebih ditekankan ialah aspek peningkatan pembangunan, kualitas pelayanan publik hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami telah mendengar pemaparan dari hasil kajian terkait rencana pemekaran kecamatan sungai pinang,” ucapnya.
Menurutnya, pemekaran Kecamatan Sungai Pinang ini tentunya harus mengkaji lebih dalam terkait apa yang dibutuhkan masyarakat. Baik itu, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta berdasarkan aspirasi publik dan kajian naskah akademik juga harus dipenuhi.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan memberikan arahan kepada tim pembentukan kecamatan, yang tentunya berdasarkan asas prinsip-prinsip pemekaran wilayah.
“Saya memberi arahan bahwa prinsip-prinsip pemekaran wilayah itu harus terpenuhi,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan usai kegiatan,” jelasnya.
“Meskipun perencanaanya belum secara eksplisit menjelaskan apa nama hingga dimana pusat fasilitas pemerintahan,” tambahnya.
Baca Juga
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tersebut, karena Kecamatan Sungai Pinang merupakan Kecamatan dengan jumlah RT dan penduduk paling besar di Kota Samarinda.
“Tentu semua juga harus memenuhi syarat dan prinsip pemekaran wilayah. Seperti Sungai Pinang ini menjadi kecamatan dengan RT dan penduduk terbanyak di Samarinda,” jelasnya
Kondisi tersebut menempatkan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menjadi kurang maksimal. Sehingga memang patut untuk dimekarkan.
“Jika tidak memungkinkan lagi untuk dilayani oleh satu kecamatan atau kelurahan maka dapat dimekarkan,” imbuhnya.
Disinggung soal kecamatan lain dengan jumlah penduduk lumayan besar dan kondisinya terluar seperti Kecamatan Palaran dan Sambutan, apakah ada potensi untuk pemekaran wilayah.
Andi Harun menjelaskan, jika pemekaran suatu wilayah tertentu hanya berdasarkan keinginan sekelompok orang atau kepentingan beberapa oknum saja. Tentu harus berdasarkan kebutuhan masyarakat serta urgensinya, dan yang paling utama, memenuhi syarat baik secara administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
Baca Juga
“Termasuk membangun infrastruktur pemerintahan, dan itu tidak membutuhkan anggaran yang sedikit tapi besar,” katanya.
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
