Penemuan naskah kuno Kaltim yang dianggap sakral. Ada sekitar 107 judul naskah kuno yang sudah masuk proses alih media.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Naskah kuno menyimpan 1000 cerita di masa lalu. Berbagai informasi tersimpan di situ. Mulai dari kisah tempo dulu hingga batas wilayah antar daerah.
Dokumen-dokumen tersebut kerap ditemui sudah berusia ratusan tahun. Hingga tak sedikit masyarakat yang percaya jika naskah tersebut merupakan benda sakral. Tidak main-main, untuk membukanya saja harus melakukan ritual.
Pustakawan Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim), Patimah Irny bercerita, saat itu pihaknya pernah membeli ayam hitam senilai Rp3 juta. Sebagai syarat untuk membuka naskah yang berada di salah satu daerah di Kaltim, namun ia enggan menyebut pasti di kota mana naskah itu berada.
“Iya, itu salah satu bagian dari ritual. Kalau enggak ditunaikan, mereka enggak mau membuka. Karena menurut mereka itu sakral, kalau mau buka harus upacara dulu,” ujarnya saat ditemui oleh wartawan media Akurasi.id di Lantai III DKP Kaltim, Jalan Juanda, Samarinda, pada Senin (11/6/2024).
Baca Juga
Hal ini merupakan salah satu contoh dari sekian ritual yang sudah mereka lakukan. Kendati demikian, pihaknya pun menyetujui permintaan dari pemilik naskah. Sehingga, naskah tersebut bisa dibuka dan dialihmediakan.
“Akhirnya setelah itu kami bisa buka naskahnya. Untuk saat ini, kami juga akan melakukan yang sama di Paser,” sambungnya, saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk meminta naskah tersebut dialihmediakan, ia tak bisa datang sendiri. Sebelumnya, ia harus lebih dulu menggandeng tokoh masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Misalnya, anggota dewan, tokoh adat maupun ketua RT setempat. Hal ini dilakukan untuk memupuk rasa percaya masyarakat. Bahwa dokumen tersebut tidak akan jatuh ke tangan yang salah.
Baca Juga
Atas usaha yang sudah mereka lakukan, setidaknya saat ini ada sekitar 107 judul naskah kuno yang sudah masuk proses alih media. Jumlah lembarnya pun beragam, mulai dari satu naskah hanya terdiri satu lembar hingga ada yang sampai 500 lembar.
Bahasa dan aksara nya pun beragam. Ada yang berbahasa daerah, Arab, hingga bahasa yang tidak dimengerti oleh DPK Kaltim sendiri.
“Kemarin kita temukan di daun lontar, tulisannya berbentuk seperti kecambah,” ungkapnya.
Untuk mengetahui makna dari tulisan tersebut pihaknya harus bekerja sama dengan ANRI. Lantaran DPK Kaltim tugasnya masih dalam tahap identifikasi dan inventarisasi.
“Paling tidak kita selamatkan yang patah atau robek dulu,” sambung wanita yang karib disapa Irny ini.
Sebenarnya, masih banyak langkah yang harus ditempuh untuk menyelamatkan sebuah naskah kuno tersebut. Mulai dari menyelematkan naskah asli, kemudian melakukan alih aksara dan bahasa kepada ahlinya. Setelah diketahui maknanya, baru bisa diputuskan apakah naskah tersebut naskah tersebut akan dipublikasikan atau tidak.
Baca Juga
Sayangnya, Kepala DPK Kaltim, Syafruddin mengatakan, belum ada payung hukum yang bisa mengatur pelestarian naskah kuno. Sehingga pihaknya pun kini tengah membentuk tim penyusunan peraturan gubernur (pergub).
“Naskah kuno itu punya nilai sejarah yang harus diketahui generasi sekarang,” terangnya.
Selama ini pihaknya tak bisa berbuat banyak. Lantaran belum ada aturan yang mengikat. Misalnya, berapa pemberian reward atau penghargaan kepada masyarakat yang sudah mau menyimpan.
“Nanti kalau saya pakai uang pribadi, dibilang untuk dipakai pribadi, mau pakai APBD tapi kan belum bisa anggarkan karena tidak ada aturannya. Ini jadi dilema buat kami,” kata pria yang karib disapa Ivan ini.
Saat ini peraturan tersebut masih dibicarakan. Apakah akan dibuat menjadi pergub atau perda inisiatif.
“Nanti kami kan juga harus membicarakan ini dengan DPRD Kaltim,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id