Hampir semua daerah penghasil mengeluhkan rumitnya proses pengalihan PI 10 persen dari wilayah kerja Pertamina.
Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Gubernur Kaltim, Isran Noor meyakini penyebab rumitnya pengalihan saham participating interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Migas di Indonesia ke Pemerintah Daerah adalah Pertamina dan SKK Migas.
Orang nomor satu di Kaltim itu mengatakan bahwa selama ini penerimaan negara dari daerah-daerah penghasil migas itu sangat tinggi. Tapi banyak daerah penghasil masih tergolong daerah miskin. Karena itu, ketika muncul harapan dari PI 10 persen mereka sangat berharap bisa mengubah keadaan menjadi lebih baik.
“Telur sudah jadi ayam. Ayam sudah jadi telur. Kita perbaiki saja, tidak usah ngotot-ngotot,” ucapnya Kamis, (6/4/2023).
Ia dengan tegas mengatakan bahwa tidak sependapat dengan keberadaan Permen 37 Tahun 2016 sebab, dalam hal pembagian penerimaan negara, seharusnya tidak cukup hanya diatur dalam peraturan menteri, tapi minimal harus Peraturan Pemerintah (PP).
Usulan Opsi Lain
Sementara Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Andang Bachtiar bahkan melempar tawaran lain, mengenai kemungkinan meninggalkan pola 10 tahapan yang dinilai rumit itu dan memberi opsi penerimaan negara dari bisnis migas langsung diberikan kepada daerah dengan kalkulasi tertentu, tetapi bukan dana bagi hasil.
Dalam FGD pun, hampir semua daerah penghasil mengeluhkan rumitnya proses pengalihan participating interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja Pertamina. Jika mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 setidaknya ada 10 tahapan yang harus dilalui. (*)
Editor: Redaksi Akurasi.id