Jumat , Maret 29 2024

Pihak PT RKP Kukar Dituding Sewenang-Wenang Lantaran Mutasi Paksa Karyawan, Jika Menolak Dianggap Mengundurkan Diri

Loading

Pihak PT RKP Kukar Dituding Sewenang-Wenang Lantaran Mutasi Paksa Karyawan, Jika Menolak Dianggap Mengundurkan Diri
Para karyawan PT RKP yang dimutasi dan dirotasi pihak perusahaan tampak duduk bersama merundingkan sikap atas masalah yang punya. (Istimewa)

Pihak PT RKP Kukar Dituding Sewenang-Wenang Lantaran Mutasi Paksa Karyawan, Jika Menolak Dianggap Mengundurkan Diri. Padahal, tidak sedikit dari para karyawan yang dimutasi paksa itu telah bekerja hingga puluhan tahu. Upaya paksa itu bahkan dilakukan dengan cara memindahkan paksa barang-barang para karyawan.

Akurasi.id, Samarinda – Kebijakan PT Rea Kaltim Plantations (RKP) yang berada di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memutasi sejumlah karyawannya mendapatkan penolakan keras. Kebijakan itu dinilai kurang tepat, lantaran dilakukan secara sepihak.

Di sisi lain, upaya mutasi dan rotasi para karyawan oleh manajemen PT RKP, juga tidak mempertimbangkan sejumlah aspek. Misalnya, masa kerja para karyawan yang sudah berpuluh tahun di perusahaan tersebut. Apalagi, hampir sebagian pekerja itu sudah tinggal dan bermukim di sekitar area perusahaan.

Tidak sampai di situ, rencana mutasi dan rotasi para pekerja di PT RKP pun dianggap tidak sesuai aturan kesepakatan kerja. Pihak perusahaan mengambil kebijakan yang mendadak hingga disinyalir mengeluarkan secara paksa barang-barang milik karyawan yang berada di basecamp.

Jasa SMK3 dan ISO

Yang cukup disayangkan para pekerja adalah, kebijakan itu terkesan mengabaikan upaya negosiasi yang sedang dilakukan para karyawan, khususnya para mandor yang ikut terkena mutasi dan rotasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Jendral (Sekjen) Gerakan Kaum Buruh Syarikat Islam (GKBSI) Kaltim, Husni mengatakan, dari karyawan yang hendak dimutasi dan dirotasi itu, ada yang berposisi sebagai mandor. Di mana, mereka telah bekerja dengan durasi yang lama antara 10 hingga 20 tahun.

Bercermin terhadap hal itu, Husni meminta, agar pihak perusahaan bisa menjadikannya sebagai bahan pertimbangan agar kebijakan mutasi tersebut dapat diurungkan. Yang paling penting, pihak perusahaan diharapkan mengedepankan aturan yang ada.

Baca Juga  Konflik Internal di DPM-PTSP Bontang, Pegawai Keluhkan Sikap Sekretaris

“Kami minta kepada perusahaan untuk tidak terburu-buru dalam melaksanakan surat mutasi tersebut, walaupun masih satu perusahaan namun beda grup,” urai Husni saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media, Kamis (1/4/2021).

Selain itu, Husni berharap, agar pihak perusahaan tidak menggunakan cara kasar dalam memindahkan barang milik karyawan yang akan dimutasi. Hal itu dikarenakan masih ada upaya karyawan untuk bernegosiasi dengan pihak manajemen perusahaan.

“Saya mendapat keluhan langsung dari sejumlah karyawan PT RKP, bahwa barang-barang milik mereka dikeluarkan secara paksa oleh pihak perusahaan. Pihak perusahaan wajib mempertimbangkan nasib karyawan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, surat mutasi yang dikeluarkan oleh manajemen PT RKP memiliki konsekuensi, yakni apabila tidak melaksanakan pekerjaan pada tempat yang baru selama 5 hari, maka para karyawan akan dianggap telah mengundurkan diri.

“Memang apabila mereka tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi surat mutasi selama 5 hari, maka akan dianggap mengundurkan diri, dengan seperti itu maka pihak perusahaan dinilai tidak akan membayar pesangon karyawan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Husni mengingatkan pihak perusahaan agar lebih mempertimbangkan lagi nasib karyawan, terutama bila merujuk UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Di aturan itu menyebutkan, penempatan tenaga kerja berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Baca Juga  Bukannya Ibadah Malah Main Judi, 5 Pemuda di Bontang Diangkut Polisi

Selain itu, penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.

“Kami minta kepada perusahaan agar bisa mengakomodir hak karyawan dan saya harap perusahaan bijak menyikapi persoalan yang sedang terjadi,” pungkasnya.

Hingga dengan berita ini dipublikasi, wartawan media ini masih mencoba mengonfirmasi pihak PT RKP untuk menanyakan perihal masalah tersebut. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

cek juga!

Pastikan Jembatan Sambera Dibangun Tahun Ini, Wabup Kukar Rendi Solihin Minta Dinas PU Segera Kerjakan

Pastikan Jembatan Sambera Dibangun Tahun Ini, Wabup Kukar Rendi Solihin Minta Dinas PU Segera Kerjakan

Wabup Kukar Rendi Solihin secara khusus meminta Dinas PU untuk segera turun melakukan perbaikan Jembatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page