Polres Bontang menyita 162 botol minuman keras dari dua warung di Bontang Barat dalam operasi selama dua hari. Razia ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan, terutama menjelang Ramadan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satuan Samapta Polres Bontang menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual di dua warung di wilayah Bontang Barat.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Samapta Polres Bontang, AKP Widodo, menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung selama dua hari, dari 5 hingga 6 Februari 2025. Dalam razia tersebut, pihak kepolisian menemukan sebanyak 162 botol miras dari dua toko yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin.
“Dalam dua hari operasi, kami menemukan dua lokasi di wilayah Bontang Barat yang menjual miras secara ilegal,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Jumat (7/3/2025).
Toko-toko tersebut diduga menjual miras tanpa izin. Polisi langsung menyita barang dagangan tersebut serta memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak lagi menjual minuman beralkohol.
“Selain memberikan imbauan, kedua pemilik toko juga akan diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ungkapnya.
Razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat timbul akibat peredaran dan konsumsi miras, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Tak hanya di wilayah Bontang Barat, polisi juga berencana menyisir warung dan toko di seluruh Kota Bontang untuk memastikan tidak ada lagi penjualan miras ilegal. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id