Selepas PPKM Samarinda Diperpanjang, Masuk Mal Wajib Bawa Kartu Vaksin, PTM dan Wisata Diizinkan Buka

kaltim_akurasi
3 Views
Usai perpanjangan PPKM di Samarinda, masuk mal kini wajib tunjukkan surat vaksin atau surat PCR negatif. (Istimewa)
Selepas PPKM Samarinda Diperpanjang, Masuk Mal Wajib Bawa Kartu Vaksin, PTM dan Wisata Diizinkan Buka
Usai perpanjangan PPKM di Samarinda, masuk mal kini wajib tunjukkan surat vaksin atau surat PCR negatif. (Istimewa)

Selepas PPKM Samarinda Diperpanjang, Masuk Mal Wajib Bawa Kartu Vaksin, PTM dan Wisata Diizinkan Buka. Tidak hanya itu, pada PPKM Samarinda diperpanjang kali ini, seperti kegiatan seni budaya, resepsi pernikahan hingga Tempat Hiburan Malam (THM) kini juga diizinkan beroperasi kembali.

Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberlakukan sesuatu yang berbeda pada perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) Level 4 kali ini, yaitu memberikan sejumlah relaksasi pembatasan sosial.

Beberapa hal yang sebelumnya dilarang dalam instruksi wali kota sebelumnya, kini diizinkan pemkot dengan beberapa catatan mengenai protokol kesehatan (prokes) ketat, yakni disertai kartu vaksin atau tes PCR negatif. Ketentuan itu termuat dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease Tahun 2019 di Kota Samarinda.

Perihal hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengaturan teknis di lapangan selama pandemi ini. “Untuk itu relaksasi secara bertahap dan ketat dilaksanakan. Jangan euforia, ini adalah relaksasi lantas bablas. Harus betul-betul taat,”  kata dia, pada Selasa (24/8/2021).

Orang nomor satu di Kota Tepian inipun berharap, melalui PPKM bertahap ini, kesadaran masyarakat muncul secara mandiri agar bersama-sama mematuhi prokes dan menekan kasus.

“Saya memahami kalau kita ada kejenuhan, kesedihan, kebosanan, dan kesusahan. Kalau kita bisa melakukan ini, kita bisa melaluinya bersama. Jangan sampai kita tidak disiplin lantas kasus meningkat dan diperketat lagi,” tuturnya.

Adapun beberapa relaksasi yang diberikan Pemkot Samarinda, yakni:

  1. Mal Boleh Buka, Disertai Kartu Vaksin atau PCR Negatif

Pada instruksi wali kota terbaru, termuat ketentuan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan 50 persen jumlah pengunjung, dengan jam operasional pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita. Izin ini diberikan dengan syarat apabila ingin masuk mal, pengunjung harus menunjukkan kartu vaksin atau kartu PCR negatif.

Dalam hal ini, ada dua alternatif yang ditawarkan, kalau belum vaksin dan tidak memiliki kartu vaksin maka masyarakat harus menunjukkan kartu PCR. Selain itu, pihak mal diharuskan membentuk satgas mandiri dalam internal mal sebagai tindak pengawasan terhadap kunjungan masyarakat. Setelah satgas tersebut dibentuk, maka pihak mal dapat beroperasi dengan ketentuan yang ada.

[irp]

  1. Kegiatan Seni Budaya Buka, 25 Persen Pengunjung

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25 persen dengan menunjukkan kartu vaksin atau tes PCR negatif.

  1. Resepsi Pernikahan Diizinkan, 25 Persen Tamu Undangan

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal tamu undangan 25 persen. Tidak ada hiburan musik dan maka  di tempat  disertai protokol ketat.

[irp]

  1. Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas, Direncanakan Ada Sekolah Percontohan

Pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan lembaga pendidikan dapat dilaksanakan dengan ketentuan 25 persen.

Andi Harun melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda akan melaksanakan PTM terbatas dengan mengambil satu atau dua SMP sebagai percontohan. Hal ini dilaksanakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan PTM bagi sekolah yang telah melaksanakan vaksinasi. Mengingat kini Samarinda tengah menggalakkan vaksinasi bagi pelajar.

Nantinya, sekolah percontohan ini akan dilaksanakan menggunakan standar Covid-19 disertai prokes ketat dan jam belajar serta jumlah siswa yang disesuaikan.

[irp]

  1. Tempat Wisata Dapat Buka dengan 50 Persen Pengunjung

Fasilitas umum (area publik/taman umum/tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen. Dengan ketentuan menunjukkan kartu vaksin atau tes PCR negatif.

  1. THM Dibuka, 25 Persen Pengunjung.

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *