Protes Guru dan Wali Murid SD 003 Samarinda, Kepala Sekolah Diminta Mundur

Devi Nila Sari
255 Views

Sejumlah guru dan wali murid SD 003 Samarinda menggelar aksi protes, dengan menggelar spanduk minta kepala sekolah mundur.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Gabungan guru dan wali murid SD 003 Sungai Kunjang, Jalan Raudah, Teluk Lerong Ilir, Samarinda, menggelar aksi protes terhadap Kepala Sekolah Hj Nurul Afriyani, M.Pd. Mereka menilai gaya kepemimpinan dan kebijakan kepala sekolah telah merugikan berbagai pihak, baik guru maupun siswa.

Aksi protes ini terlihat jelas melalui spanduk bertuliskan, “Seluruh Guru Dan Orang Tua Murid SD 003 Sungai Kunjang ‘Menolak Keras’ Ibu Hj. Nurul Afriyani, M.Pd Melanjutkan Kepemimpinan Beliau Sebagai Kepala Sekolah Di SD Negeri 003 Sungai Kunjang”.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah kebijakan pemecatan sejumlah guru honorer yang selama ini dinilai berdedikasi dalam mengajar. Ayu (32), salah satu guru honorer yang diberhentikan, mengaku merasa kecewa dengan keputusan tersebut.

“Saya sudah lama mengabdi di sekolah ini dan tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Kedatangan saya ke sini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendukung siswa-siswa saya,” ungkap Ayu, Kamis (16/1/2024).

Selain itu, Bungalia (34), salah satu perwakilan orang tua siswa, menyatakan bahwa kepala sekolah kerap menunjukkan sikap kasar dalam menangani berbagai permasalahan di sekolah.

“Anak-anak merasa tertekan dan takut belajar. Kami sudah melaporkan hal ini ke dinas pendidikan, tetapi responsnya hanya meminta kami bersabar tanpa solusi konkret,” ujarnya.

Kekhawatiran orang tua juga semakin besar karena kebijakan pemecatan guru honorer tidak diimbangi dengan penggantian guru yang kompeten. Bahkan, menurut Bungalia, seorang petugas perpustakaan kini terpaksa mengajar di kelas karena kekurangan tenaga pengajar.

“Kami sangat kecewa. Kebijakan seperti ini jelas merugikan pendidikan anak-anak kami. Bagaimana mereka bisa mendapatkan pembelajaran yang layak jika yang mengajar bukanlah guru yang sesuai?” tambahnya.

Disdikbud Samarinda: Kepala Sekolah Punya Hak Preogratif

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Ida Rahmawati menyampaikan, kepala sekolah memiliki hak prerogatif dalam membuat kebijakan, termasuk terkait kepegawaian.

“Itu memang kewenangan kepala sekolah. Informasinya, guru-guru yang diberhentikan ini sebenarnya ingin mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), tetapi tidak diberikan rekomendasi oleh sekolah karena dinilai belum kompeten,” jelas Ida.

Ida juga menambahkan bahwa sebelum pemecatan, pihak sekolah telah memberikan pembinaan kepada guru-guru tersebut. Namun, karena tidak ada perubahan signifikan, kebijakan pemecatan akhirnya diambil.

“Informasi yang kami terima, kepala sekolah ini memang tegas dan disiplin. Tentu ini menjadi tantangan bagi seorang pemimpin,” tuturnya.

Meski demikian, Ida mengimbau, agar semua pihak yang terlibat dapat menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Kami dari Disdikbud siap menjadi penengah jika diperlukan. Kami harap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan bersama, khususnya pendidikan anak-anak,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana